TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat menangkap satu orang pelaku membakar lahan untuk membuat sawah.
Pelaku pembakaran diketahui seorang petani inisial SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat.
“Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (03/08/20).
Dikatakan Kapolda, rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk cetak sawah. Tapi dibersihkan dengan cara membakar.
Pelaku ditangkap pada Rabu (29/07/20) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). dan selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jambi, bahwa dari hasil tinjauan di lapangan melakukan ground check dan olah TKP, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.
Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
“Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” ungkapnya.(*/MR)