TANJAB BARAT – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di tatanan baru tingkat SMA sederajat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan mulai dilaksanakan Kamis (18/2/21).
Pelaksanaan ini berdasarkan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi, di mana sejumlah sekolah SMA sederajat di Provinsi di perbolehkan melaksanakan proses tatap muka.
SMA 1 Kabupaten Tanjabbar misalnya yang akan melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Kepala SMA 1 Kabupaten Tanjabbar, Kadiman saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pelaksanaan tatap muka ini mengikuti keputusan dinas pendidikan Provinsi Jambi.
” Jadi ada surat edaran bahwa SMA 1 Tanjabbar di bolehkan untuk kbm tatap muka. Kenapa timbulnya surat edaran itu, karena memang kita sudah di melakukan persiapan yang matang, tim sudah turun melihat kesiapan kita, dan diizinkan kbm tatap muka,” Katanya.
Ia mengatakan bahwa, soal izin dari wali murid, pihaknya telah meminta izin dan persetujuan terhadap wali murid sebelum pihaknya memberikan dokumen kepada Disdik Provinsi. Katanya juga dasar persetujuan wali murid yang menjadi dasar pihaknya mengajukan proses kbm tatap muka.
” Itu dasar utama adalah surat izin dari orang tua, kemudian daftar kesiapan kita dan itu sudah lakukan verifikasi,” Sebutnya.
Sementara itu, diungkapkan oleh Kadiman bahwa terkait dengan kbm tatap muka ini, pihaknya memperbolehkan bagi siswa yang memang tidak ingin atau tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk mengikuti proses kbm tatap muka.
” Sekolah tidak mewajibkan harus semuanya muka. Jika orang tua keberatan maka boleh di lakukan daring. Jadi sekolah berikan yang terbaik untuk anak jangan sampai hak anak untuk dapat pendidikan tidak terlayani,” Ungkapnya.(*/hb)