TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat tidak akan memberikan izin keramaian dan akan membubarkan jika ada kerumunan dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Masyarakat Tanjab Barat diimbau agar tetap menaati protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19.
Hal itu ditegaskanlangsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Kamis (17/12/20).
Ia menyampaikan pihaknya nanti akan mengagendakan pertemuan bersama pemangku kebijakan untuk perayaan natal dan tahun baru.
“Dalam waktu dekat ini kita akan rapat bersama pemerintah dan yang terlibat dalam perayaan natal dan tahun baru, kita harap nantinya jangan ada kerumunan masa dan untuk tempat ibadah kita himbau untuk selalu menggunakan prokes” ungkapnya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan bagi masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun nanti kiranya di stop dulu, karena lebih baik dirumah berkumpul bersama keluarga
“Perlu diketahui, bahwa saat ini untuk kerumunan tidak diperbolehkan. Jadi segala sesuatu pesta kembang api maupun hiburan dan lainnya tidak diperbolehkan pada saat malam tahun baru. Kalau ada terjadi kerumunan saat malam pergantian tahun akan dibubarkan,” tegasya.
Menurutnya, tim gabungan akan melakukan patroli untuk mengantisipasi berkumpulnya warga di lokasi-lokasi tertentu seperti WFC dan pusat keramaian lain.(*/JN/M)