Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Home / Nasional

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:22 WIB

Beguyur, KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK. (FOTO : Istimewa, Selasa 30/06/20).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK. (FOTO : Istimewa, Selasa 30/06/20).

JAMBINET.ID – Hari ini KPK resmi menahan 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus yang menjeratnya.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

KPK melalui siaran langsung, media sosial Facebook, dengan akun @KPKRI disebutkan, Komisioner KPK Lili Pintauli, mengatakan, penahanan ketiganya guna penyelidikan tersangka terhitung 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.

Baca Juga :  Danrem Pimpin Sertijab Dandim 0417/Kerinci dan Danyonif Raider 142/KJ

“Ke 3 tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pongdan Jaya Guntur,” sebut Lili dalam siaran langasung akun KPK RI.

Terlihat juga, ke 3 mantan anggota DPRD tersebut tengah menggenakan baju orange KPK, dengan membelakangi kamera.

Sebelumnya, pada Selasa (23/06/30), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya.

Baca Juga :  Wabup Hairan Lepas Tim Sepakbola Tanjabbar Ke Gubernur Cup Provinsi Jambi 2022

Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.

Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.(*/)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

Covid-19

53 Zona Merah dan 99 Zona Hijau Corona di Indonesia

Nasional

Bupati Kutai Timur Terjing OTT KPK Ternyata Bersama Istrinya, Ketua DPRD Kutim

Nasional

e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

Nasional

KPK Tangkap Tangan Bupati di Kalimantan Timur

Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dorong SMSI Mencerdaskan Bangsa

Nasional

Hendak Bepergian ke Jerman Pemegang Paspor RI Dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita Militer

Akhiri Tugas, Dansatgas Pamtas Yonif R 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin Pamitan dengan Bupati Belu

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus