JAMBINET.ID – Hari ini KPK resmi menahan 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Mereka di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus yang menjeratnya.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.
KPK melalui siaran langsung, media sosial Facebook, dengan akun @KPKRI disebutkan, Komisioner KPK Lili Pintauli, mengatakan, penahanan ketiganya guna penyelidikan tersangka terhitung 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.
“Ke 3 tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pongdan Jaya Guntur,” sebut Lili dalam siaran langasung akun KPK RI.
Terlihat juga, ke 3 mantan anggota DPRD tersebut tengah menggenakan baju orange KPK, dengan membelakangi kamera.
Sebelumnya, pada Selasa (23/06/30), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.(*/)