PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tanjab Barat Tetapkan Pasangan Terpilih Anwar Sadat – Katamso Mendukung Perkembangan UMKM, Paguyuban Sinar Mas Jambi Gelar Festival Kuliner Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Home / Nasional

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:22 WIB

Beguyur, KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK. (FOTO : Istimewa, Selasa 30/06/20).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK. (FOTO : Istimewa, Selasa 30/06/20).

JAMBINET.ID – Hari ini KPK resmi menahan 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus yang menjeratnya.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

KPK melalui siaran langsung, media sosial Facebook, dengan akun @KPKRI disebutkan, Komisioner KPK Lili Pintauli, mengatakan, penahanan ketiganya guna penyelidikan tersangka terhitung 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Syukuran dan Peresmian Aliran Listrik PLN di Seko

“Ke 3 tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pongdan Jaya Guntur,” sebut Lili dalam siaran langasung akun KPK RI.

Terlihat juga, ke 3 mantan anggota DPRD tersebut tengah menggenakan baju orange KPK, dengan membelakangi kamera.

Sebelumnya, pada Selasa (23/06/30), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya.

Baca Juga :  e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.

Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.(*/)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

Nasional

Bupati Kutai Timur Terjing OTT KPK Ternyata Bersama Istrinya, Ketua DPRD Kutim

Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dorong SMSI Mencerdaskan Bangsa

Nasional

Hendak Bepergian ke Jerman Pemegang Paspor RI Dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Nasional

e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

Nasional

Asyik, Tanggal 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Jakarta

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Nasional

Kemenpan-RB Tidak Rekrutmen ASN Hingga 2023

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/