DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Nasional

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:22 WIB

Beguyur, KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK. (FOTO : Istimewa, Selasa 30/06/20).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK. (FOTO : Istimewa, Selasa 30/06/20).

JAMBINET.ID – Hari ini KPK resmi menahan 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus yang menjeratnya.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

KPK melalui siaran langsung, media sosial Facebook, dengan akun @KPKRI disebutkan, Komisioner KPK Lili Pintauli, mengatakan, penahanan ketiganya guna penyelidikan tersangka terhitung 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Polisi, Tagar #Anies4PresidenRI2024 Jadi Trending dan Melambung

“Ke 3 tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pongdan Jaya Guntur,” sebut Lili dalam siaran langasung akun KPK RI.

Terlihat juga, ke 3 mantan anggota DPRD tersebut tengah menggenakan baju orange KPK, dengan membelakangi kamera.

Sebelumnya, pada Selasa (23/06/30), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu dan Dandim Jajaran Ikuti Apel Terpusat Tahun 2020 di Mabesad

Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.

Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.(*/)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Tangkap Tangan Bupati di Kalimantan Timur

Jakarta

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Nasional

Bupati Kutai Timur Terjing OTT KPK Ternyata Bersama Istrinya, Ketua DPRD Kutim

Nasional

Asyik, Tanggal 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Nasional

e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

Nasional

Kemenpan-RB Tidak Rekrutmen ASN Hingga 2023

Covid-19

1.624 Positif Covid, Merupakan Rekor Barus Kasus Corona di Tanah Air

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus