Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi dan Siapkan Posko Penanganan Bupati Bersama Kapolres Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Merlung Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor IAIN Kerinci Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda Bupati Tanjab Barat Serahkan Beasiswa untuk 100 Siswa MDT di HUT Baznas Ke-24

Home / Nasional

Jumat, 11 November 2022 - 21:13 WIB

e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

BALI – Pasca setelah dibukanya pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk umum, Imigrasi langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di RI yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.

Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari Eropa.

” Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second
Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke
atas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” Terang Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Parq, Kamis (10/11/22)sore.

Baca Juga :  Danrem Gapu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi

Ia menjelaskan bahwa Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara, yang oleh pasal 39 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Keduanya
memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Pemegang Visa
Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan
jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi
persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat
kepemilikan properti mewah.

” Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri.” Ujarnya.

Demikian ia menyampaikan bahwa CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini. Yang mana kata dia ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.

Baca Juga :  Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

” Kebijakan keimigrasian ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan
terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis
luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada, sehingga dapat memberikan
pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman. Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis Second Home Visa akan memberi dampak signifikan,” Ungkapnya.

Widodo berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara
karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan
pembukaan lapangan kerja baru.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenpan-RB Tidak Rekrutmen ASN Hingga 2023

Berita Militer

Akhiri Tugas, Dansatgas Pamtas Yonif R 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin Pamitan dengan Bupati Belu

Nasional

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Nasional

Beguyur, KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi

Nasional

Hendak Bepergian ke Jerman Pemegang Paspor RI Dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

Jakarta

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Covid-19

1.624 Positif Covid, Merupakan Rekor Barus Kasus Corona di Tanah Air

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/