Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar Tinjau Pos PAM Lebaran, Bupati Anwar Sadat Pastikan Kesiapan Arus Balik Bupati Anwar Sadat Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

Home / Nasional

Senin, 28 November 2022 - 17:16 WIB

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/22).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“ Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yangmembidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin
keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan
diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Kebijakan VKBP, kata Widodo, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

” Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan
untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.” Ujarnya.

Ia menyebutkan, Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar
Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

” Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomimelalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai
aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Ia menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari – Juli
2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

Baca Juga :  Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

“ Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia. Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya
PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.
Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas)
bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

Baca Juga :  e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di
Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan
kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila
terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan
yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata,
tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.
“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri
membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura.
Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor
yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik
masuk ke Indonesia,”
Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman
Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Share :

Baca Juga

Covid-19

1.624 Positif Covid, Merupakan Rekor Barus Kasus Corona di Tanah Air

Jakarta

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Nasional

Beguyur, KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi

Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dorong SMSI Mencerdaskan Bangsa

Nasional

Asyik, Tanggal 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Nasional

e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

Covid-19

53 Zona Merah dan 99 Zona Hijau Corona di Indonesia

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus