Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi dan Siapkan Posko Penanganan Bupati Bersama Kapolres Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Merlung Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor IAIN Kerinci Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda Bupati Tanjab Barat Serahkan Beasiswa untuk 100 Siswa MDT di HUT Baznas Ke-24

Home / Nasional

Kamis, 19 November 2020 - 23:08 WIB

Kemenpan-RB Tidak Rekrutmen ASN Hingga 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. [FOTO : JambiNET/Ist]

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Kementerian Pendayaangunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan tidak mengangkat PNS baru sampai tahun 2023 mendatang.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menjadi rekrutmen terakhir untuk Kemenpan-RB.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Alasan tidak ada pengangkatan PNS baru ini, Tjahjo paparkan karena disebabkan oleh pandemi Covid-19, yang memaksa perubahan dan penyesuaian model birokrasi tahun 2020 hingga 2024 mendatang.

Baca Juga :  Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

“Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi, dengan berbagai teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis,” ujar Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual seperti dikutip dari AntaraNews, Rabu (17/11/20).

Baca Juga :  Bupati Kutai Timur Terjing OTT KPK Ternyata Bersama Istrinya, Ketua DPRD Kutim

Selain itu, model birokrasi untuk 2020 hingga 2024 akan berubah seiring transformasi digital, hal itu membuat manajemen PNS juga akan menetapkan adaptasi kebiasaan baru.

Tjahjo pun mengungkapkan, pemerintah ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Asyik, Tanggal 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Jakarta

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Covid-19

1.624 Positif Covid, Merupakan Rekor Barus Kasus Corona di Tanah Air

Berita Militer

Akhiri Tugas, Dansatgas Pamtas Yonif R 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin Pamitan dengan Bupati Belu

Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dorong SMSI Mencerdaskan Bangsa

Nasional

Hendak Bepergian ke Jerman Pemegang Paspor RI Dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Nasional

Bupati Kutai Timur Terjing OTT KPK Ternyata Bersama Istrinya, Ketua DPRD Kutim

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/