Dinkes Tanjabbar, Giat Gerakan Aktifkan Posyandu Kadiskes Tanjabbar Dampingi Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian ke Pengurus Puskesmas Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini Munas Korps HMI-Wati, Reza Purnama Terpilih Jadi Ketua PB Kohati Periode 2023-2025 Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023

Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:11 WIB

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Pembaruan aturan ini dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“ Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” Kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di acara Konferensi Hukum Nasional, Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Rabu (25/10/23).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.

“ Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” Ujar Yasonna.

Yasonna menyebutkan, jika saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Panwascam Senyerang Lantik 61 Anggota Pengawas TPS

” Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.” Sebutnya.

Diungkapkan nya, salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

” UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.” Bebernya.

Meski belum diatur di Indonesia, kata dia sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan.

” Pembaruan aturan tipikor, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.” Katanya.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu dan Jajaran Laksanakan Gowes Family Gathering Dalam Rangka HUT RI ke 75

“ Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” Ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“ Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.

“ Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” Pungkas Widodo.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Tangkap Tangan Bupati di Kalimantan Timur

Jakarta

Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Jakarta

Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Temui Mendagri, Bahas Soal Harga Pinang

Jakarta

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Nasional

Asyik, Tanggal 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Promosikan Produk Unggulan Tanjabbar di Jakarta

Covid-19

1.624 Positif Covid, Merupakan Rekor Barus Kasus Corona di Tanah Air

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot

https://binangun.desa.id/wp-includes/css/deposit-qris/

https://kaliori-purbalingga.desa.id/wp-includes/css/deposit-qris/

https://kalikajar.desa.id/wp-includes/js/deposit-qris/

https://smkn2jepara.sch.id/wp-includes/js/nexus/

https://bungkanel.desa.id/wp-includes/js/slot-pulsa/

https://www.bangunharjo.desa.id/wp-includes/vietnam/

https://tangkisan.desa.id/wp-includes/css/nexus/

https://serayularangan.desa.id/wp-includes/nexus/