Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun

Home / Politik / Tanjabbar

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:57 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat paripurna pertama dalam rangka dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Selasa (14/5/24).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, SH MH, wakil ketua H Muh Syafril Simamora SH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat.

Pimpinan rapat menyampaikan Rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023 oleh bupati tanjung jabung barat.

” Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai.” Katanya.

Ketua DPRD menyebutkan, Berdasarkan, Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 900/827/BKAD/2024, tanggal 08 Mei 2024 Perihal Penyampaian RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023, Sekda Tanjabbar Rakor Virtual bersama Kemendagri

” Hasil Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 13 Mei tahun 2024, tentang Rencana Agenda Rapat Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten .Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.” Sebutnya.

Abdullah menyampaikan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dan ayat (4) yang berbunyi “Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan Bersama.”

Baca Juga :  Mewakili Ketua DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie Hadiri Pisah Sambut Kapolres

” Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut, pada agenda Rapat Paripurna yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023. Dengan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjabbar .” Ungkapnya

Sementara Bupati Tanjabbar Anwar Sadat mengatakan penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.

” Setelah dilakukan audit yang dilakukan BPK sehingga hari ini kami sampaikan,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu agar ke depan berjalan lancar pelaksanaan APBD.

Bupati juga menegaskan agar WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar ini bisa terus dipertahankan. Ia juga menegaskan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak.

” Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar.” Tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Bupati Safrial Lepas 4 Calon Taruna Asal Tanjab Barat Ke STTD

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Tanjabbar

Ketua KNPI Tanjab Barat Buka Kejuaraan ITBL Season 2020/2021

Tanjabbar

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sidak Gedung UPTD Samsat Tanjabbar

Pemerintahan

Jalin Kerjasama, Kejari Tanjabbar Coffe Morning Bersama Pemkab

Tanjabbar

Natal, Polres Tanjabbar Lakukan Pengamanan dan Penerapan Prokes di Gereja

Pilkada

Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/