TANJABBAR – Permasalahan antara pihak Bank BPR Tanggo Rajo dengan Sinta Dewi Agustina kini berujung telah damai. Hal itu dibahas setelah melakukan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak, di Aula Bank BPR Tanggo Rajo, Selasa (14/5/24) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Utama Bank BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril SE. Ia mengatakan, demi menjaga nama baik antara Bank BPR Tanggo Rajo dengan Sinta Dewi Agustina, maka dilakukan pertemuan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
” Alhamdulillah, permasalahan ini sudah selesai dengan mediasi sesuai dengan haknya ibu Sinta Dewi Agustina,” ucapnya.
Asril menuturkan, sesuai dengan hasil kesepakatan dari mediasi tersebut, Bank BPR Tanggo Rajo akan mengembalikan jabatan Sinta Dewi Agustina seperti sedia kala.
” Dari hasil mediasi tadi, kita sepakat bahwa ibu Sinta Dewi Agustina akan kita kembalikan hak jabatannya. Jadi, permasalahan kami dari pihak Bank BPR Tanggo dengan ibu Sinta Dewi Agustina sudah dianggap selesai, tidak ada lagi permasalahan,” Ungkapnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kasi Datun Kejari Tanjabbar, Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Para Komisaris, serta pihak terkait lainnya.(*)