TANJAB BARAT, KUALA TUNGKAL, JN -Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi menerima hibah 40 ton beras dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi. Bantuan pangan ini selanjutnya akan disalurkan kepada sejumlah pondok pesantren di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Penyerahan hibah dilaksanakan dalam sebuah acara seremonial di Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat Kuala Tungkal pada hari Kamis (30/10).
Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Simbolis
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Hibah oleh Kepala KPPBC TMP B Jambi, Indra Gautama Sukiman, dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat.
Setelah penandatanganan, dilakukan penyerahan beras secara simbolis dari pihak Bea dan Cukai kepada Bupati, yang kemudian langsung diserahkan kepada pimpinan Pondok Pesantren di Tanjab Barat sebagai pihak penerima manfaat utama.
Turut Hadir:
- Asisten Administrasi Umum Setda
- Pengasuh Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat
- Perwakilan KPPN Kuala Tungkal dan KPKNL Provinsi Jambi
- Kepala Perum Bulog
- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanjung Jabung Barat
Apresiasi Pemda dan Penguatan Sinergi
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai Jambi atas kepedulian yang ditujukan kepada lembaga pendidikan keagamaan. Ia menilai bantuan ini sangat krusial dalam mendukung kebutuhan pangan para santri.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Bea dan Cukai Jambi. Semoga bantuan ini membawa manfaat luas bagi lembaga pendidikan,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan instansi vertikal melalui berbagai kolaborasi sosial dan kemanusiaan. Ia berharap penyaluran hibah ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga mendukung penuh kegiatan pendidikan dan pembinaan karakter santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Asal-Usul Beras Hibah
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Indra Gautama Sukiman, menjelaskan bahwa 40 ton beras yang dihibahkan ini berasal dari hasil pemeriksaan fisik impor pada September 2025. Beras tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Setelah melalui proses penetapan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, BMN tersebut kemudian dihibahkan melalui KPKNL Provinsi Jambi.
“Kami bersyukur dapat menyalurkan hibah ini kepada pondok pesantren yang sangat membutuhkan. Diharapkan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bisa terus berlanjut untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Indra Gautama Sukiman.









