DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kota Jambi

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:04 WIB

Di Jambi 56 Narapidana Dapat Remisi Natal

Ilustrasi Napi Dalam Tahanan. [FOTO : JambiNET/Ist]

Ilustrasi Napi Dalam Tahanan. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Sebanyak 56 orang narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di Provinsi Jambi mendapatkan remisi Natal tahun 2020. Resmisi diberikan disesuaikan dengan lamanya narapidana yang telah menjalani masa hukuman.

Kabag Program dan Humas Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Amat Djoemadi, SH mengatakan setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 2 bulan.

“Kita berikan hak mereka untuk merayakan natal tahun 2020 dengan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Amat, Jumat (25/12/20).

Amat mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Baca Juga :  Sidak Pasar Bersama Pj Gubernur, Ini Himbauan Kasiter Korem 042 ke Pedagang

“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Amat.

Apakah ada yang langsung bebas, Amat mengaku pihaknya belum mengetahui berapa orang yang diberikan remisi langsung bebas. Pasalnya untuk yang mengetahui hal tersebut ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kalau yang dinyatakan langsung bebas belum tahu berapa,” katanya.

Amat menyebutkan Napi yang mendapat remisi disizinkan pulang bersama keluarga. Sehingga nanti jika masa remisi sudah habis, dia kembali lagi ke Lapas.

Namun Amat, pihkanya tetap melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan lembaga masyarakat untuk pengawasan.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-10, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Gelar Syukuran dan Do'a Bersama

“Sehingga jika narapidana masih mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat, remisi yang diberikan lansung dicabut,” tandasnya.

Berikut sebaran ke 56 orang Napir yang mendapat remisi Natal 2020, diantarany di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Muara Bulian 1  orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas IIA Jambi 23 orang, Lapas Perempuan Jambi 2 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Bangko 2 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 1 orang Lapas Kelas II B Muara Tebo 5 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak 11 orang, Lapas Kelas II B Muara Bungo 2 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun 1 orang.(*/JNe)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Danrem 042/Gapu Tutup TMMD ke 110 Kodim 0415/Batanghari

Kota Jambi

Wabup Hairan Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023

Kota Jambi

Wujudkan kebersamaan, Danrem 042/Gapu Anjangsana ke Kediaman Anggota yang Merayakan Natal

Kota Jambi

Sidak Pasar Bersama Pj Gubernur, Ini Himbauan Kasiter Korem 042 ke Pedagang

Kota Jambi

Porwanas Kalsel, Kontingen PWI Jambi Targetkan Raih Prestasi

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Kota Jambi

Giat Bimtek ARKAS Tahun Anggaran 2023, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

Kota Jambi

Liburan Tahun Baru, ASN Pemkot Jambi Dilarang ke Luar Kota

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/