Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Kota Jambi

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:04 WIB

Di Jambi 56 Narapidana Dapat Remisi Natal

Ilustrasi Napi Dalam Tahanan. [FOTO : JambiNET/Ist]

Ilustrasi Napi Dalam Tahanan. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Sebanyak 56 orang narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di Provinsi Jambi mendapatkan remisi Natal tahun 2020. Resmisi diberikan disesuaikan dengan lamanya narapidana yang telah menjalani masa hukuman.

Kabag Program dan Humas Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Amat Djoemadi, SH mengatakan setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 2 bulan.

“Kita berikan hak mereka untuk merayakan natal tahun 2020 dengan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Amat, Jumat (25/12/20).

Amat mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim 0419/Tanjab Ziarah dan Bersihkan Makam Pejuang Panglima Mangun

“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Amat.

Apakah ada yang langsung bebas, Amat mengaku pihaknya belum mengetahui berapa orang yang diberikan remisi langsung bebas. Pasalnya untuk yang mengetahui hal tersebut ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kalau yang dinyatakan langsung bebas belum tahu berapa,” katanya.

Amat menyebutkan Napi yang mendapat remisi disizinkan pulang bersama keluarga. Sehingga nanti jika masa remisi sudah habis, dia kembali lagi ke Lapas.

Namun Amat, pihkanya tetap melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan lembaga masyarakat untuk pengawasan.

Baca Juga :  Unggul di PSU Pilgub Jambi, Ini Kata Al Haris

“Sehingga jika narapidana masih mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat, remisi yang diberikan lansung dicabut,” tandasnya.

Berikut sebaran ke 56 orang Napir yang mendapat remisi Natal 2020, diantarany di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Muara Bulian 1  orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas IIA Jambi 23 orang, Lapas Perempuan Jambi 2 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Bangko 2 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 1 orang Lapas Kelas II B Muara Tebo 5 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak 11 orang, Lapas Kelas II B Muara Bungo 2 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun 1 orang.(*/JNe)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Secara Aklamasi, HBA Terpilih  Jadi Ketua LAM Provinsi Jambi

Kota Jambi

Kapolda Jambi Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Kota Jambi

Wujudkan kebersamaan, Danrem 042/Gapu Anjangsana ke Kediaman Anggota yang Merayakan Natal

Kota Jambi

Pelantikan DPW Gebu Minang Jambi Periode 2020-2025 Berlangsung Sukses

Kota Jambi

11 Pejabat Fungsional Arsiparis Kota Jambi Dilantik

Kota Jambi

Pemkot Jambi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Targetkan Stunting Tanjabbar di Angka 5 Persen Pada 2024

Batanghari

Danrem 042/Gapu Tutup TMMD ke 110 Kodim 0415/Batanghari