pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Kota Jambi

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:04 WIB

Di Jambi 56 Narapidana Dapat Remisi Natal

Ilustrasi Napi Dalam Tahanan. [FOTO : JambiNET/Ist]

Ilustrasi Napi Dalam Tahanan. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Sebanyak 56 orang narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di Provinsi Jambi mendapatkan remisi Natal tahun 2020. Resmisi diberikan disesuaikan dengan lamanya narapidana yang telah menjalani masa hukuman.

Kabag Program dan Humas Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Amat Djoemadi, SH mengatakan setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 2 bulan.

“Kita berikan hak mereka untuk merayakan natal tahun 2020 dengan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Amat, Jumat (25/12/20).

Amat mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Baca Juga :  Danrem 042 Gapu Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla Melalui Vidcon

“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Amat.

Apakah ada yang langsung bebas, Amat mengaku pihaknya belum mengetahui berapa orang yang diberikan remisi langsung bebas. Pasalnya untuk yang mengetahui hal tersebut ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kalau yang dinyatakan langsung bebas belum tahu berapa,” katanya.

Amat menyebutkan Napi yang mendapat remisi disizinkan pulang bersama keluarga. Sehingga nanti jika masa remisi sudah habis, dia kembali lagi ke Lapas.

Namun Amat, pihkanya tetap melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan lembaga masyarakat untuk pengawasan.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

“Sehingga jika narapidana masih mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat, remisi yang diberikan lansung dicabut,” tandasnya.

Berikut sebaran ke 56 orang Napir yang mendapat remisi Natal 2020, diantarany di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Muara Bulian 1  orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas IIA Jambi 23 orang, Lapas Perempuan Jambi 2 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Bangko 2 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 1 orang Lapas Kelas II B Muara Tebo 5 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak 11 orang, Lapas Kelas II B Muara Bungo 2 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun 1 orang.(*/JNe)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Video Geng Motor di Kota Jambi Hoax, Pengunggah Diamankan Polisi

Kota Jambi

Bupati Tanjabbar dan Ketua STIKBA Jambi Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama

Kota Jambi

Terima Penghargaan dari Menkes, Kota Jambi Raih 6 Besar Inovasi STBM Terbaik

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi ke-66 Tahun 2023

Kota Jambi

Meresahkn, Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Geng Motor Bersajam

Kota Jambi

Siwo PWI Jambi Ikuti 5 Cabor di Porwanas XIII Jatim

Kota Jambi

Porwanas Kalsel, Kontingen PWI Jambi Targetkan Raih Prestasi

Kota Jambi

Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/