Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora

Home / Tanjabbar

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:14 WIB

Diduga Proses Tender ULP Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

TANJABBAR – Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya.” Tegasnya.

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemkab Tanjabbar di Beri Sangsi

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, atministrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekokolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

Baca Juga :  Kodim 0415/Jambi Raih Juara I Lomba Binter Tingkat Kodim Tipe A Tahun 2021

” Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Infektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Rangkaian Hari Bhayangkara ke -75, Polres Tanjabbar Gelar Kegiatan Donor Darah

Tanjabbar

PT LPPPI Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawannya

Tanjabbar

Konsumen Kecewa, Pemadaman Listrik di Tanjabbar Seperti Minum Obat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kanwil DJPb Provinsi Jambi dan KPPN Kuala Tungkal

Politik

Kukuhkan Pengurus DPRt Dapil 4, Ketua DPD Perindo Tanjabbar Harapkan Raih Kursi di 2024

Tanjabbar

Imigrasi Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Aplikasi M- PASPOR dan Layanan EAZY PASPOR

Tanjabbar

Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi Hari Raya

Tanjabbar

Walk Out di Pembahasan APBD, Sikap Safrial Buat Dewan Bingung

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot