pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Tanjabbar

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:14 WIB

Diduga Proses Tender ULP Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

TANJABBAR – Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya.” Tegasnya.

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  26 Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkupan Pemkab Tanjabbar dilantik, Ini Nama-Namanya

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, atministrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekokolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

Baca Juga :  Ada Temuan BPK pada Pembangunan Road Race, Ini Kata Kepala Inspektorat

” Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Infektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua Fraksi PDI perjuangan Temui Pendemo Terkait UU Cipta Kerja

Tanjabbar

Tarif Air Naik Hingga 100 Persen, Dirut PDAM Bilang Sesuai Perda

Tanjabbar

Pelabuhan Roro Tungkal di Resmikan Dirjen Kemenhub, Ini Harapan Safrial

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Tanjabbar

INNALILLAHI, KH Abdullah Wahab Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Hadiri Launching Program Clean and Clear Trust Me Bank Jambi

Covid-19

Pemkab Tanjabbar Berkomitmen Tingkatkan Nilai SAKIP tahun 2022

Pemerintahan

Rakor PBB-P2, Bupati Anwar Sadat Minta OPD Tingkatkan Capaian PAD

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/