Sekda Tanjab Barat Hadiri ICI 2025 Pererat Sinergi, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 Bupati Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban PKK Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI

Home / Tanjabbar

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:14 WIB

Diduga Proses Tender ULP Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

TANJABBAR – Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya.” Tegasnya.

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Resmikan Jembatan Parit Selamat Seberang Kota, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, atministrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekokolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kelurahan Tungkal II, Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

” Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Infektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Sijago Merah Mengamuk di Pemukiman Warga Kelurahan Sungai Nibung

Industri

Bupati Harapkan, Sentral Industri Kelapa Dalam Tanjabbar Bisa Bersaing

Pemerintahan

Tinjau Operasi Pasar Gas Elpiji, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Hal Ini ke Para Agen

Pemerintahan

Peringati Hari Jadi ke-59 dan HUT ke-79 RI, Pemkab Tanjabbar Gelar Sunatan Massal

Karhutla

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

Tanjabbar

Bantuan Pangan CBP Tahap III, Perum BULOG Kuala Tungkal Salurkan Untuk Dua Kabupaten

Peristiwa

Kebakaran di Kampung Nelayan, Hanguskan 5 Rumah dan 1 Unit Motor

Pemerintahan

Sambut Ramadhan 1445H/2024 M. Pemkab Tanjabbar Gelar Tasyakuran

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/