TANJAB BARAT, JN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, S.H. Hadir dalam agenda penting tersebut Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dan Wakil Bupati Katamso, serta seluruh anggota DPRD dan jajaran Forkopimda.
Sebelum diketok palu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan Banggar dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Mainiarni Indriana, S.E. Dalam laporannya, pembahasan telah melalui tahapan panjang dengan melibatkan Komisi I, II, dan III, TAPD, seluruh perangkat daerah, hingga tenaga ahli DPRD.
Fokus pembahasan meliputi penyesuaian target pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, hingga sinkronisasi program dan kegiatan prioritas dalam Perubahan KUA-PPAS 2026.
Komisi-komisi DPRD juga memberikan rekomendasi dan catatan strategis untuk perbaikan kualitas perencanaan.
“Perencanaan program dan kegiatan harus efektif, efisien, dan terukur. Perubahan APBD jangan hanya menjadi dokumen penyesuaian, tapi harus benar-benar berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik,” demikian salah satu poin penekanan Banggar.
Setelah laporan Banggar, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir, yakni Fraksi Gerindra, NasDem, Keadilan Pembangunan, PKB, Golkar, PAN, dan PDI Perjuangan. Seluruh fraksi menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda.
“Setuju,” jawab anggota dewan serentak, disusul ketukan palu pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Tak hanya mengesahkan, DPRD Tanjab Barat juga memberikan rekomendasi tegas kepada Pemkab. Bupati diminta menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk segera menyiapkan administrasi dan mempercepat pelaksanaan program.
DPRD menegaskan, sisa waktu pelaksanaan APBD Perubahan sangat terbatas, sehingga percepatan realisasi menjadi kunci. Pelaksanaan harus tetap tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 tepat waktu.
Menurutnya, dinamika, diskusi, hingga perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif adalah hal wajar dalam proses demokrasi.
“Segala perbedaan tersebut akhirnya kita pertemukan pada satu keputusan bersama untuk kepentingan masyarakat Tanjung Jabung Barat,” ujar Anwar Sadat.
Ia berharap, kesepakatan ini tidak berhenti pada tataran dokumen, melainkan segera diwujudkan dalam kerja nyata pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Selanjutnya Evaluasi Gubernur Jambi
Dengan telah disetujui DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan final bagi Pemkab Tanjab Barat dalam menjalankan sisa program pembangunan Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pencapaian visi daerah.









