Membalut Luka Teluk Nilau: Bupati Anwar Sadat Pastikan Korban Kebakaran Tak Sendirian Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Katamso: Pendidikan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 April 2026 - 15:49 WIB

Kepastian Hukum dan Ekonomi: Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi di Teluk Nilau

TANJAB BARAT, JN – Senyum bahagia terpancar dari wajah puluhan warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Pasalnya, penantian panjang mereka untuk memiliki legalitas aset tanah akhirnya tuntas.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara simbolis menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil program konsolidasi di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04). Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus penguatan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Dalam arahannya, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar lembaran kertas formalitas. Dokumen ini merupakan instrumen penting yang dapat mengubah nilai ekonomi lahan milik warga.

“Dengan memegang sertifikat ini, bapak dan ibu memiliki kepastian hukum. Selain itu, ini adalah akses untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan resmi. Gunakanlah dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesan Bupati di hadapan para penerima.

Ia juga mengingatkan agar tanah-tanah yang telah tersertifikasi tersebut tetap dijaga dan dimanfaatkan secara produktif, bukan dibiarkan terbengkalai.

Program konsolidasi tanah di Kelurahan Teluk Nilau ini mencakup area seluas 41 hektare. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 366 Tahun 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, merincikan bahwa dari 71 sertifikat yang diterbitkan, 68 di antaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga, sementara 3 sertifikat lainnya merupakan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah daerah memastikan bahwa program ini tidak berhenti pada legalitas tanah saja. Ke depan, kawasan konsolidasi ini akan didukung dengan pembangunan infrastruktur penunjang guna memaksimalkan potensi pertanian warga.

Beberapa fasilitas yang direncanakan antara lain:

  • Jalan Usaha Tani untuk memudahkan distribusi hasil bumi.

  • Balai Pertemuan sebagai pusat koordinasi warga.

  • Gudang Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk menunjang produktivitas.

Menutup rangkaian acara, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyukseskan program ini.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang kooperatif. Tanpa dukungan warga, program konsolidasi tanah ini tidak mungkin berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata seperti hari ini,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BKAD, Camat Pengabuan, Lurah Teluk Nilau, serta jajaran tokoh masyarakat setempat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Haul MT. AL Hidayah Desa Teluk Sialang, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Pemerintahan

Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Pemerintahan

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Pemerintahan

Safari Subuh, Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid dan Tingkatkan Ibadah

Intro

Dumisake Gubernur Jambi Al Haris: 14,2 Miliar untuk Beasiswa Digelontorkan

Pemerintahan

Menuju Generasi Emas Bebas Stunting Tahun 2025, Pemkab Tanjabbar Siapkan SDM Unggul

Pemerintahan

Anwar Sadat dan Ketua PKK Halal Bihalal Bersama Pengurus Dekranasda Tanjabbar

Pemerintahan

Al Haris:Tingkatkan Kolaborasi Bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/