pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / DPRD

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

TANJAB BARAT, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Atas Nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap SH, bupati Tanjung Jabung Barat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat mengucapkan Paripurna.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H.SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.” Kata ketua DPRD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Peninjauan Lahan Sengketa RSUD Suryah Khairuddin: "Kami Cari Solusi Terbaik, Seadil-adilnya!"

Hamdani mengatakan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berpedoman sesuai dengan ketentuan, Kata Hamdani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi. Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kawal Hak Buruh, Pimpinan dan Komisi Lintas Sektor DPRD Tanjab Barat Gelar Audiensi Bersama Serikat Pekerja

Sebelum pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tanjab Barat atas nama subari dari partai kebangkitan bangsa,sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat SH MH,dalam kesempatan yang sama membacakan keputusan gubernur Jambi.

“Berdasarkan keputusan gubernur jambi nomor 890/kep.Gub/setda.Pem-otda-2.1 /2025 tanggal 29 september 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang disampaikan melalui surat gubernur jambi nomor 100.1.4/2319/setda. Pem-otda/IX /2025 tanggal 30 september 2025,”ucapnya.

“Perihal penyampaian keputusan gubernur jambi/bahwa telah diresmikan pengangkatan H.Subari, s.Ag dari partai kebangkitan bangsa daerah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat V sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029,”Tutupnya.

Suasana terlihat khidmat dan sukses dalam rangka pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

DPRD

Kepedulian Nyata, Ketua DPRD Bantu Bansos Bagi Warga Tidak Mampu

DPRD

Ketua DPRD Hamdani Pastikan Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan Dapil IV Masuk Skala Prioritas APBD

DPRD

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Beri Dukungan Penuh, Peresmian ORIS Experience Cafe 2 Jadi Simbol Geliat Investasi Lokal

DPRD

Kawal Hak Buruh, Pimpinan dan Komisi Lintas Sektor DPRD Tanjab Barat Gelar Audiensi Bersama Serikat Pekerja

DPRD

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

DPRD

DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar FGD, Perda Tentang Kontruksi dan Penyerahan Prasarana Utilitas Umum Perumahan

DPRD

Komisi III DPRD Tanjabbar Lakukan Monitoring di TPU Berkah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/