Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / DPRD

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

TANJAB BARAT, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Atas Nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap SH, bupati Tanjung Jabung Barat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat mengucapkan Paripurna.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H.SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.” Kata ketua DPRD.

Baca Juga :  Peringati 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja, PT LPPPI dan Tzu Chi SinarMas Gelar Donor Darah

Hamdani mengatakan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berpedoman sesuai dengan ketentuan, Kata Hamdani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi. Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Nyatakan Dukung Penuh Kepemimpinan Baru Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Sebelum pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tanjab Barat atas nama subari dari partai kebangkitan bangsa,sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat SH MH,dalam kesempatan yang sama membacakan keputusan gubernur Jambi.

“Berdasarkan keputusan gubernur jambi nomor 890/kep.Gub/setda.Pem-otda-2.1 /2025 tanggal 29 september 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang disampaikan melalui surat gubernur jambi nomor 100.1.4/2319/setda. Pem-otda/IX /2025 tanggal 30 september 2025,”ucapnya.

“Perihal penyampaian keputusan gubernur jambi/bahwa telah diresmikan pengangkatan H.Subari, s.Ag dari partai kebangkitan bangsa daerah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat V sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029,”Tutupnya.

Suasana terlihat khidmat dan sukses dalam rangka pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

DPRD

Anggota DPRD Lukas Cholikul R Kunjungi Pembangunan Majelis Taklim Tuan Guru

DPRD

Peringati Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa 

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

DPRD

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS

DPRD

Komisi III DPRD Tanjabbar Lakukan Monitoring di TPU Berkah

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Program Pemerintah Dalam Meningkatkan Swasembada Pangan

DPRD

Hamdani S.E. ‘Turun Gunung’, Ajak Warga Kampung Baru Buka Puasa Bareng Sekaligus Bagi-Bagi Sembako

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Rancangan Perda RPJMD Tahun 2025- 2029

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/