Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat! Genjot Kemandirian Desa, Wabup Katamso Targetkan Percepatan Pembangunan 134 Gerai KDKMP Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan Warga Tanjab Barat Bisa Nobar Piala Dunia 2026 Lewat TVRI

Home / DPRD

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

TANJAB BARAT, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Atas Nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap SH, bupati Tanjung Jabung Barat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat mengucapkan Paripurna.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H.SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.” Kata ketua DPRD.

Baca Juga :  Satu Pasien Covid-19 di Jambi Meninggal

Hamdani mengatakan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berpedoman sesuai dengan ketentuan, Kata Hamdani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi. Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Terkenal Nikmat dan Lezat, Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Segar

Sebelum pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tanjab Barat atas nama subari dari partai kebangkitan bangsa,sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat SH MH,dalam kesempatan yang sama membacakan keputusan gubernur Jambi.

“Berdasarkan keputusan gubernur jambi nomor 890/kep.Gub/setda.Pem-otda-2.1 /2025 tanggal 29 september 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang disampaikan melalui surat gubernur jambi nomor 100.1.4/2319/setda. Pem-otda/IX /2025 tanggal 30 september 2025,”ucapnya.

“Perihal penyampaian keputusan gubernur jambi/bahwa telah diresmikan pengangkatan H.Subari, s.Ag dari partai kebangkitan bangsa daerah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat V sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029,”Tutupnya.

Suasana terlihat khidmat dan sukses dalam rangka pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

DPRD

H.Assek Serap Aspirasi Infrastruktur Kunci Warga Senyerang-Pengabuan dalam Reses DPRD Tanjab Barat

DPRD

Tampung Aspirasi Masyarakat DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025

DPRD

Paripurna DPRD Tanjab Barat, Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Serta Pendapat Akhir Bupati 

DPRD

Paripurna DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penyampaian Bupati Terhadap Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 

DPRD

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Tegaskan Komitmen Legislatif di HKN ke-61

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/