JAMBI- Demi mempermudah akses dalam pelayanan bagi masyarakat khususnya di bidang pelayanan keimigrasian di wilayah Tanjung Jabung Barat, kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, menjalin
penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Perjanjian kerjasama yang melibatkan dua OPD tersebut, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP ), penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Tholib, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan, Sekretaris Itjen Kemenkumham, Yayah Mariani, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Anwar Sadat,M.Ag. Kamis (15/6/23).
Dalam kegiatan yang digelar di auditorium rumah dinas Gubernur Provinsi Jambi ini juga turut hadir hadir para Pimti Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, Bupati Tanjab Timur, serta seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan mengatakan, adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pelayanan di bidang keimigrasian di wilayah Tanjung Jabung Barat dan juga memperkuat sinergitas dan kerjasama antara jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Pemerintah Daerah.
” Kita berharap kedepannya, kerjasama ini bisa menciptakan hubungan yang harmonis dan selaras demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan terdepan.” Ujar Edy.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dalam mewujudkan pelayanan kemigrasian yang mudah , cepat dan akurat.
” Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini diharapkan pelayanan keimigrasian dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.” Harap Edy.(*)