KUALA TUNGKAL,JN – Komitmen untuk mempercepat roda pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali dibuktikan melalui sinergi yang kokoh antara jajaran pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis ini diketuk dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat yang berlangsung khidmat di Gedung Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., dengan didampingi Wakil Ketua II, Hasan Basyri Harahap, S.H. Hadir secara langsung Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., unsur Forkopimda, para pimpinan instansi, serta 23 anggota DPRD.
Melalui laporan yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan, Mainiarni Indriana, S.E., seluruh tahapan pembahasan Badan Anggaran telah diselesaikan dengan baik. Hasilnya, tujuh fraksi DPRD Tanjab Barat—mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, Kebangkitan Bangsa, hingga Keadilan Pembangunan—secara bulat memberikan apresiasi dan menyatakan persetujuannya.
Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh anggota dewan. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan wujud nyata kesungguhan bersama dalam mengawal percepatan visi dan misi pembangunan daerah.
“Pengesahan Perubahan APBD 2026 ini bukan sekadar proses administratif, melainkan landasan utama kita untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan makin optimal dan pembangunan daerah melaju pesat,” ujar Bupati.
Tahapan selanjutnya, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 ini akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.









