Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026 Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:15 WIB

Pelaku Sodomi di Tanjabbar, Ternyata Seorang LGBT.

TANJAB BARAT – Seorang sepakbola disalah satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini harus meringkuk di jeruji besi di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelatih sepakbola berinisial JK(27) diamankan polisi lantaran terlibat kasus sodomi kepada anak asuhnya yang berusia di bawah umur di desanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Kamis (4/2/21). Ia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku melapor kepada orang tuanya.

Kepada awak media Guntur menyampaikan bahwa tersangka JK, diketahui merupakan seorang pelatih sepak bola sebagai kerjaan sampingan dan barbershop sebagai pekerjaan utamanya.

Baca Juga :  Hari Bhakti ke 72, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Upacara dan Syukuran

” Beliau ini keseharian nya barbershop, tapi kerjaan sampingan nya pelatih sepakbola, dia ditunjuk oleh pihak desa menjadi pelatih desa karena prestasi dirinya sebagai pemain sepakbola” Kata Kapolres saat press release dimapolres Tanjabbar.

Kata Guntur, perlakuan JK terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulan nya di media sosial, selain itu JK ini pernah terlibat komunitas komunitas LGBT.

” JK ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunitas komunitas LGBT, dari situ mungkin dia dapatkan perlakuan dan dia lampiaskan ke anak-anak didiknya” Ungkapnya.

Baca Juga :  Sukses, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar Jabat Satgassus P3TPU Jampidum Kejagung RI

Kapolres menyebutkan bahwa, dari pemeriksaan kasus ini, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan oleh tersangka sehingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.

“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” Terangnya.

Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*/Hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Kapolres dan Dandim 0419/Tanjab Ziarah dan Bersihkan Makam Pejuang Panglima Mangun

Covid-19

Puluhan Penumpang Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal di Uji Ulang Rapid Antigen

Tanjabbar

Pasar Beduk di Larang, Syafriwan: Kalau Jualan Depan Rumah Tak Masalah

Tanjabbar

Tiang listrik Rubuh di Tabrak mobil, Sejumlah Wilayah di Tanjabbar Padam Total

Pemerintahan

Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab, Bupati Anwar Sadat Ungkap Kesan Mendalam

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Berikan Bantuan Suplemen pada Petugas Medis RSUD KH Daud Arif Terpapar Covid-19

Tanjabbar

Jelang Akhir Jabatan Bupati Safrial, Seluruh Desa di Tanjabbar Teraliri Listrik

Tanjabbar

Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Layanan “Eazy Passport” ke Bupati Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus