Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:15 WIB

Pelaku Sodomi di Tanjabbar, Ternyata Seorang LGBT.

TANJAB BARAT – Seorang sepakbola disalah satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini harus meringkuk di jeruji besi di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelatih sepakbola berinisial JK(27) diamankan polisi lantaran terlibat kasus sodomi kepada anak asuhnya yang berusia di bawah umur di desanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Kamis (4/2/21). Ia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku melapor kepada orang tuanya.

Kepada awak media Guntur menyampaikan bahwa tersangka JK, diketahui merupakan seorang pelatih sepak bola sebagai kerjaan sampingan dan barbershop sebagai pekerjaan utamanya.

Baca Juga :  Zakaria Ansori, Putra Tanjab Barat Resmi Menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

” Beliau ini keseharian nya barbershop, tapi kerjaan sampingan nya pelatih sepakbola, dia ditunjuk oleh pihak desa menjadi pelatih desa karena prestasi dirinya sebagai pemain sepakbola” Kata Kapolres saat press release dimapolres Tanjabbar.

Kata Guntur, perlakuan JK terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulan nya di media sosial, selain itu JK ini pernah terlibat komunitas komunitas LGBT.

” JK ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunitas komunitas LGBT, dari situ mungkin dia dapatkan perlakuan dan dia lampiaskan ke anak-anak didiknya” Ungkapnya.

Baca Juga :  Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU, Partai Perindo Tanjabbar Targetkan 5 Kursi

Kapolres menyebutkan bahwa, dari pemeriksaan kasus ini, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan oleh tersangka sehingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.

“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” Terangnya.

Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*/Hb)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kondisi Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Tanjabbar Memprihatinkan

Sepakbola

Open Turnamen Sepakbola Resmi di Buka Hamdani : Junjung Tinggi Suportifitas

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat, Dukung Peran Bank BRI Memacu Pertumbuhan Ekonomi di Tanjabbar

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar dan Bupati Batanghari Tandatangani Kerjasama Antar Daerah

Tanjabbar

Ganti Rugi Tak Kunjung di Bayar, Warga Sungai Nibung di PHP Kontraktor

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Audiensi dan Konsultasi Bersama Kementrian LHK

Covid-19

Turun ke Jalan Bagi Masker, Wabup Ingat kan Masyarakat Patuhi Prokes

Tanjabbar

Canangkan Menuju WBK dan WBBM, Kajari Tanjabbar Tanda Tanganin Fakta Integritas

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/