Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Kriminal / Tanjabbar

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:33 WIB

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir shabu-shabu.

Barang bukti yang diamankan berupa + 3,5 gram shabu-shabu dikemas dalam 4 paket kecil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, ia menyebutkan bahwa, pihaknya mengamankan barang bukti yang dibawa oleh seorang IRT.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur, Minggu (7/2/21).

Ia mengungkapkan bahwa, penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjabbar sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bupati Safrial Resmikan Koramil 419-03/ Tungkal Ilir dan Bank Tanggo Rajo

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipimpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” Sebutnya.

Kata Guntur, Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

Baca Juga :  Wabup Hairan Hadiri Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD Tanjabbar

“Kemudian pelaku di giring ke Mapolres Tanjabbar, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” Kata Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Narkoda Kapal di Vonis Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Secara Pembelaan Harusnya Bebas

Tanjabbar

Gunakan Jalur Laut, Sejumlah Masyarakat Mulai Mudik Lebih Awal

Tanjabbar

Habis Jam Kerja, Gaji Januari 2021 PNS Pemkab Tanjabbar Belum Cair

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Resmikan MTs Soleh Al- Mubarok Desa Gemuruh

Peristiwa

Sempat Hilang 3 Hari, Seorang Lansia di Betara Temukan Dalam Kondisi Lemah

Tanjabbar

Kunker ke Tanjabbar, Begini Sambutan Safrial ke Gubernur Jambi

Tanjabbar

Seleksi Tahap Dua Liga Soeratin U-17 Tanjabbar Tertunda

Tanjabbar

Dipercaya Jadi Sekretaris Komisi II DPRD Tanjabbar, Tubagus: Kita Siap Mengemban Amanah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/