DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Covid-19 / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 22:19 WIB

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Tanjabbar Beri Surat Teguran ke Minimarket

TANJAB BARAT — Tak memantuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Sejumlah minimarket yang ada di dalam kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di beri teguran berupa surat peringatan.

Teguran ini berikan oleh Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat melakukan operasi yustisi dengan surat peringatan pertama kepada minimarket yang bersangkutan.

Hal ini sampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Ia menyebutkan bahwa minimarket ini dianggap telah melanggar prokes.

” Kita berikan surat peringatan pertama, jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin. Berdasarkan perda 04 tahun 2020,” Tegas Kapolres, Senin (26/4/21).

Baca Juga :  Bupati Akan Menganggarkan Infrastruktur Menuju Hutan Mangrove

Ia mengatakan, minimarket yang di berikan surat peringatan ini yakni, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.

” Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,tidak ada tanda penerapan jaga jarak dan tidak ada pembatas kerumunan,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Bakal Buka Pelayanan Paspor di MPP

Selain itu, kata dia pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara, Serta delapan teguran fisik berupa pushup.

” Di jalan jalan juga turun pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,” Ucap Guntur.

Ia juga meminta kepada semua masyarakat untuk sama sama mentaati dan menjaga porkes untuk memutuskan mata rantai mencergah penyebaran covid 19.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Politik

Fraksi PKB Apresiasi Tim TAPD Terkait pembangunan di Tanjabbar

Pemerintahan

Bhakti Sosial, Bupati Anwar Sadat Gotong Royong Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Tanjabbar

KBM di Tanjabbar Masih dilakukan Secara Daring

Kriminal

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

Peristiwa

Pemuda di Tanjabbar Tewas di Hantam Tabung Senapan Angin

Tanjabbar

Tiga Camat di Tanjab Barat Dikukuhkan dan Diberi Gelar Adat

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Beri Himbauan Larang Mudik

Peristiwa

Ini identitas Mayat Mengapung di Sungai Pengabuan.

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus