Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Covid-19 / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 22:19 WIB

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Tanjabbar Beri Surat Teguran ke Minimarket

TANJAB BARAT — Tak memantuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Sejumlah minimarket yang ada di dalam kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di beri teguran berupa surat peringatan.

Teguran ini berikan oleh Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat melakukan operasi yustisi dengan surat peringatan pertama kepada minimarket yang bersangkutan.

Hal ini sampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Ia menyebutkan bahwa minimarket ini dianggap telah melanggar prokes.

” Kita berikan surat peringatan pertama, jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin. Berdasarkan perda 04 tahun 2020,” Tegas Kapolres, Senin (26/4/21).

Baca Juga :  Bupati Safrial Hadiri Wisuda Sarjana STAI An-Nadwah Angkatan XV

Ia mengatakan, minimarket yang di berikan surat peringatan ini yakni, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.

” Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,tidak ada tanda penerapan jaga jarak dan tidak ada pembatas kerumunan,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pulang dari Penugasan Perbatasan RI- RDTL, 400 Satgas Pamtas Yonif 142/KJ Disambut Danrem

Selain itu, kata dia pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara, Serta delapan teguran fisik berupa pushup.

” Di jalan jalan juga turun pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,” Ucap Guntur.

Ia juga meminta kepada semua masyarakat untuk sama sama mentaati dan menjaga porkes untuk memutuskan mata rantai mencergah penyebaran covid 19.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Sepakbola

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Open Turnamen Hamdani Cup VI Tahun 2022

Tanjabbar

Kades Bunga Tanjung Minta Hapus Dana Desa, Bupati : Tak Sanggup Ngundurkan Diri Saja

Pemerintahan

Sidak RSUD Daud Arif, Bupati Singgung Soal Pelayanan

Pemerintahan

Rapat Program Kegiatan Anggaran Tahun 2022, Bupati Tekankan Ini ke OPD

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ingatkan Kades Soal Pengolaan Dana Desa

Covid-19

Besok Pemkab Tanjabbar Gelar Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

Tanjabbar

Terpilih Jadi BPD Bram Itam Kanan, Ini Visi Misi Refi Elif Chandra

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Panen Raya Padi dan Launching Beras Lokal di Desa Rawa Medang