pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Covid-19 / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 22:19 WIB

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Tanjabbar Beri Surat Teguran ke Minimarket

TANJAB BARAT — Tak memantuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Sejumlah minimarket yang ada di dalam kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di beri teguran berupa surat peringatan.

Teguran ini berikan oleh Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat melakukan operasi yustisi dengan surat peringatan pertama kepada minimarket yang bersangkutan.

Hal ini sampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Ia menyebutkan bahwa minimarket ini dianggap telah melanggar prokes.

” Kita berikan surat peringatan pertama, jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin. Berdasarkan perda 04 tahun 2020,” Tegas Kapolres, Senin (26/4/21).

Baca Juga :  Safari Ramadhan ke Pengabuan, Wabup Hairan Sampaikan Pembangunan dan Vaksinasi

Ia mengatakan, minimarket yang di berikan surat peringatan ini yakni, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.

” Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,tidak ada tanda penerapan jaga jarak dan tidak ada pembatas kerumunan,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Kawasan Terpadu Kampung Madani Suku Anak Dalam

Selain itu, kata dia pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara, Serta delapan teguran fisik berupa pushup.

” Di jalan jalan juga turun pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,” Ucap Guntur.

Ia juga meminta kepada semua masyarakat untuk sama sama mentaati dan menjaga porkes untuk memutuskan mata rantai mencergah penyebaran covid 19.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Politik

Abdullah Jadi Ketua DPRD Tanjabbar, Ketua DPC BMI Tanjabbar Beri Ucapkan Selamat

Covid-19

Bupati Anwar Sadat di Suntik Vaksin Sinovac

Infrastruktur

Wabup Hairan Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan di Renah Menalu

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Politik

Kukuhkan Pengurus DPRt Dapil 4, Ketua DPD Perindo Tanjabbar Harapkan Raih Kursi di 2024

Tanjabbar

M. Adib Mubarak Sadat Nakhodai Karang Taruna Tanjabbar

Tanjabbar

Ratusan Penumpang Asal Batam Kembali Tiba di Pelabuhan Roro

Covid-19

Petugas KPPS di Kuala Betara dan Tungkal Ilir Positif Terpapar Covid-19

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/