Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Tanjabbar

Kamis, 16 September 2021 - 12:10 WIB

Ditahan Sebagai Tersangka, Jaksa Tolak Penanguhan Budi Azwar

TANJABBAR – Anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar (BA) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Kasus yang sebelumnya di tanganin Polda Jambi ini, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilakukan penahanan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (15/9/21) Kuasa hukum Budi Azwar, Amin Fuad pun akan mengajukan penanguhan terhadap klien nya.

Baca Juga :  BKPSDM Tanjab Barat Sukses Laksanakan Latsar CPNS Secara Daring

Hal itu disampaikan oleh Amin Fuad saat dikonfirmasi media ini, jika pihaknya sebagai pengacara yang menangani kasus ini dalam waktu dekat akan melakukan dengan mengajukan penanguhan.

” Yang jelas kita segera mengajukan penanguhan, karena sejak dari Polda Jambi kami sudah komperatif.” Ujar Amin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Arnold Saputra menyebutkan upaya pengajuan penangguhan terhadap BA akan ditolak pihaknya.

” Kita telah menerima limpahan tahap kedua dari Polda Jambi untuk perkara tersangka BA. Soal penangguhan penahanan, kita tolak,” Tegas Arnol.

Baca Juga :  Bangkitkan Kembali Pariwisata, Bupati Launching Destinasi Ekowisata Sukorejo

Menurutnya, surat perintah pimpinannya, penahanan Budi akan dilakukan selama 20 hari.

” Dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini,” Ucapnya.

Selain itu, ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap Budi. ” Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan melaksanakan perintah untuk penuntutan tersangka,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Buka KML Kwarcab Pramuka, Bupati Anwar Sadat: Pembina Harus Up To Date dan Manfaatkan TIK

Infrastruktur

Didampingi Kabid Cikar, Bupati Anwar Sadat Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Ground Breaking Ceremony Gas Project Akarta Field KKKS Jade Stone Energy.

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Pemerintahan

Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin, Anwar Sadat: Ini Komitmen Pemerintah di Sektor Pendidikan

Infrastruktur

Jembatan Penghubung Terancam Roboh, Warga Senyerang Minta Perbaikan Dari Pemkab

Tanjabbar

MTQ ke 50 Provinsi Jambi Resmi di Tutup, Tanjabbar Juara Umum

Pendidikan

Reses Masa Persidangan Tahun 2024-2025, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Guru SMA Negeri 1 Kuala Tungkal

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/