DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Intro

Rabu, 24 November 2021 - 14:38 WIB

UMK Tanjabbar, Pemkab Menunggu Provinsi

TANJABBAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) untuk tahun 2022 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masih menunggu persetujuan dari Bupati Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan SH. Terkait UMK tahun 2022, pemkab Tanjung Jabung Barat masih menunggu pihak provinsi.

” Kita masih menunggu pihak provinsi, tidak mungkin kita mendahului mereka, semoga segera secepatnya menetap UMK nya,” kata Hairan.

Baca Juga :  Cek Ketersediaan Migor, Polsek Pengabuan Pantau Harga di Sejumlah Toko

Wabup menyebutkan, untuk UMK Tanjung Jabung Barat, saat ini terbilang masih tinggi dan ia pun berharap untuk UMK Tanjung Jabung Barat pada tahun 2022 bisa mengalami kenaikan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dianda putra, mengatakan bahwa UMK tahun ini sesuai aturan dalam PP nomor 36 tahun 2021.

” Saat ini Pemkab Tanjung Jabung Barat masih menunggu, karena UMK sedang dalam proses persetujuan dari kepala daerah terlebih dahulu.” Ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

Demikian ia berharap supaya UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bisa naik untuk para buruh di Tanjung Jabung Barat.

” Kita berharap tentunya UMK di Tanjabbar naik, dan kami juga masih menunggu, nanti Sayo kabari kalau sudah persetujuan bapak bupati.” Pungkasnya.

Untuk di ketahui UMK di Tanjung Jabung Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.850.000.(*)

Share :

Baca Juga

Intro

Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Intro

Ribut Dengan Istri, Suami di Tanjabbar Gantung Diri di Tali Ayunan Anak

Intro

Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM

Intro

UAS – Hairan Resmi di Lantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar

Intro

Hasil Rapid Test Antigen Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Negatif

Intro

Parpolnya Dapat Nomor Urut 16 di Pemilu 2024, Ini Kata Ketua DPD Perindo Tanjabbar

Intro

Bupati UAS dan Ketua PKK Meriahkan Mancing Mania Bersama OPD

Intro

Bangun Sinergitas Atasi Bencana, Korem 042/Gapu Gelar Pelatihan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/