Melawan Kriminalisasi Pers: Pimred Searah.co Polisikan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Fitnah dan ITE KETUA DPRD TANJABBAR: POS DAMKAR BATANG ASAM WUJUD NYATA KOMITMEN LEGISLATIF TERHADAP KESELAMATAN RAKYAT Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peresmian Masjid dan Santunan Dhuafa, Dorong Semangat Gotong Royong Pesan Pembangunan dari Bupati: Malam Pelepasan Kajari Radot, Simbol Soliditas Forkopimda Perpisahan Kajari Radot Parulian, Ketua DPRD Tanjab Barat: Terima Kasih atas Pengabdian Selama Ini

Home / Kriminal / Tanjabbar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:10 WIB

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/2/21).

Ketiganya berinisial PH (34), AR (36), dan YA (35). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tengah Desa Sei. Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar sekira pukul 15.30 Wib.

Dari 3 pelaku tersebut, YA merupakan Security salah satu perusahaan, sementara pelaku PH juga Supir salah satu perusahaan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  Pantau Kinerja, Bupati Anwar Sadat Bakal Reshuffle Sejumlah Pejabat

Penangkapan 3 pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dihubungi, Jumat (12/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Polsek Merlung berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan 3 orang tersangka.

“ Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat, anggota Polsek Merlung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, di lokasi, petugas juga mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu, yang terdiri dari 3 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian sejumlah barang bukti untuk konsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Atasi Stunting: Abdullah Sani Minta Tingkatkan Konvergensi Keterpaduan

” Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hb)

 

Share :

Baca Juga

Pilkada

PKB Usung UAS- Katamso di Pilkada Tanjabbar

Tanjabbar

Bakar Lahan Untuk Buka Sawah, Petani di Tanjabbar Ditangkap Polisi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Rakor Pembentukan Tim P3DN Secara Virtual

Pemerintahan

Pemerintahan

Anwar Sadat Harapkan Ekraf Fest Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Tanjabbar

Kapolres dan BKO Brimob Polda Aceh Berbagi Sembako pada Abang Becak Patuh Ptotokol Kesehatan

Tanjabbar

Rapat Pleno, KPU Tanjabbar Tetapkan UAS- Hairan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pendidikan

Bupati Akan Kucurkan Bonus Bagi Qori dan Qori’ah Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/