KUALA TUNGKAL, JN – Konflik antara perusahaan pers dan pengguna media sosial di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memuncak. Pimpinan Redaksi (Pimred) media siber Searah.co, Eko Siswono, resmi melaporkan sejumlah akun Facebook dan Admin Grup ‘Pencerahan’ ke Polres Tanjabbar pada Selasa (28/10/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan pers.
Laporan ini merupakan langkah hukum serius yang ditempuh media siber tersebut untuk melindungi marwah profesi jurnalis yang dicederai oleh tuduhan tak berdasar di ranah digital. Pelaporan tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.
Dasar Pelaporan: ITE dan Perlindungan UU Pers
Eko Siswono menegaskan, pelaporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kegiatan jurnalistik.
“Kami telah melaporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Laporan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan kebenaran. Tuduhan tersebut sangat mencemarkan profesi jurnalis dan perusahaan media,” ujar Eko Siswono, yang didampingi oleh Ketua SMSI Tanjabbar dan perwakilan media lokal lainnya.
Eko menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dua akun spesifik di media sosial Facebook. Tuduhan ini dinilai merugikan perusahaan pers karena mengaitkan kegiatan jurnalistik dengan praktik kotor.
Detail Tuduhan yang Melanggar Etika Digital
Akun @M Bagass: Dilaporkan karena mengunggah tuduhan fitnah di Grup Facebook Tanjung Jabung Barat. Unggahan tersebut secara eksplisit menuduh: “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.”
Searah.co menilai, unggahan ini merupakan tuduhan pemerasan yang tidak berdasar dan mendiskreditkan kerja pers profesional.
Akun @Aurel Rahman: Dilaporkan atas komentar yang mengandung unsur pelecehan terhadap pers, yang muncul di kolom komentar berita Searah.co. Akun ini mengkritik dengan komentar: “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro.”a
Tuntutan Efek Jera
Pimred Searah.co berharap Polres Tanjabbar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi, terutama yang mencemarkan profesi jurnalis.
“Kami harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kami buat. Efek jera harus ada, dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup. Kita harapkan semua pihak bijak dalam bermedia sosial,” tutup Eko Siswono.








