Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini Munas Korps HMI-Wati, Reza Purnama Terpilih Jadi Ketua PB Kohati Periode 2023-2025 Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023 Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:30 WIB

Bupati Sebut, Batas Wilayah Tanjabbar- Tanjabtim Sesuai Dokumen Bukti Yuridis dan Sejarah

TANJABBAR – Batas Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjab Timur telah sesuai dengan dokumen Bukti Yuridis dan Bukti Sejarah.

Hal itu dipertegas oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag
Saat menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan perselisihan batas daerah pada tanggal 18 Oktober 2021 yang di selenggarakan di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi Jumat, (22/10/21).

Ia menyebutkan bahwa, dalam rangka pembahasan hasil Survei dan Verifikasi lapangan pada kedua segmen, Batas antara Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Muaro Jambi dan Batas Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 Oktober 2021.

” Kita Pemerintah Tanjung Jabung Barat telah menyampaikan, bukti-bukti dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada TPBD pusat. Berupa dokumen dan telah dicek juga bukti fisik di lapangan,” ungkap Bupati.

Ditegaskannya jika Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya tetap konsisten menyampaikan informasi kepada tim PBD, dan apa yang telah disampaikan adalah batas wilayah yang telah ada sejak sebelum dilakukan pemekaran, yakni batas antara Kecamatan Betara dan Kecamatan mendahara saat masih menjadi Kabupaten induk yaitu Kabupaten Tanjung Jabung.

Baca Juga :  PT. LPPPI Gelar Vaksinasi ke 2 Bagi Keluarga Karyawan dan Mitra Kerja

” Secara historis ketika terjadi pemekaran berdasarkan undang-undang nomor 54 tahun 1999 pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Timur adalah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ” Ungkapnya.

Diakuinya, jika dokumen tersebut pun telah sejalan dengan apa yang pemkab sampaikan baik tertulis dan secara lisan dalam bentuk dokumen kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.

” Dari hasil pengecekan survei lapangan yang telah dilakukan, bahwa dokumen yang telah kami sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, kami berharap kepada tim PBD pusat dapat memutuskan dan menetapkan batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.” Bebernya.

Secara objektif, kata Anwar Sadat dengan mempedomani bukti yuridis bukti sejarah dari dokumen yang telah disampaikan dan hasil pengecekan di lapangan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri tetap tegas dan konsisten dengan batas-batas yang telah ada dan juga telah disepakati tahun 2013, dan meminta kepada TPBD Pusat tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Tahun 2013.

Baca Juga :  Ayo Pakai Masker, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19

” Pemkab Tanjabbar dengan tegas bahwa batas yang ada dalam batas yang lahir sejak pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak ada daerah yang menjadi sengketa,” Sebutnya.

Dalam rapat pembahasan diketahui bahwa data yang dimiliki Tanjung Jabung Timur itu tidak ada sama sekali, bahkan berkali kali Asisten Pemerintahan dan Kesra yang saat itu mendampingi Bupati Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Pusat agar dilakukan pertukaran Bukti yang disampaikan masing – masing Kabupaten yang berselisih, karena hal itu diatur secara tegas dalam Permendagri.

” Dalam rapat Pembahasan, Asisten 1 menegaskan bahwa sudah berapa kali rapat secara resmi meminta bukti keberatan oleh Kabupaten Tanjab Timur. Namun sampai saat ini hal tersebut tidak dipenuhi, jelas ini tidak memenuhi proses penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur Permendagri no 141 tahun 2017, Apalagi Penyampaian lisan TPBD Tanjab Timur sangat berbeda dengan kondisi di lapangan,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Sungai Dualap

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

Tanjabbar

Warga Pelabuhan Dagang Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Tungkal Ulu

Tanjabbar

Kapolsek Pengabuan Silaturrahmi dengan Camat, Lurah dan Kades se Kecamatan Senyerang

Tanjabbar

Bupati Safrial Bersama Danlanal Palembang Tanam Mangrove

Tanjabbar

Pandemi, Haul Syek Abdul Qodir Jailani di Kuala Tungkal digelar Secara Virtual

Pemerintahan

Pantau Kinerja Pegawai, Pemkab Tanjabbar Luncurkan Aplikasi SIMEKA

Politik

Fraksi PAN Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot