Masuk Desa ke Tanjabbar, BPK Periksa Kinerja Kades dan Perangkat 8 Ide Kado Ulang Tahun Anak yang Lucu dan Bermanfaat Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024 Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi




Home / Tanjabbar

Jumat, 23 Oktober 2020 - 00:47 WIB

BAWASLU ; Hingga Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Pilkada

Dr. Mohd. Yasin, MH, Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Bawaslu Tanjabbar. [FOTO : JambiNET]

Dr. Mohd. Yasin, MH, Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Bawaslu Tanjabbar. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARATBawaslu Tanjab Barat memberikan klarifikasi terkait viral adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan Calon Masa Kampanye Pilkada Tanjab Barat.

Hal itu diungkakan Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Bidang Hukum dan Penindakan, Dr. Mohd. Yasin, MH kepada sejumlah media di Ruang Media Center Bawaslu, Kamis (22/10) siang.

“Terus terang saya kaget, kalau disebut ada pelanggaran. Karena sampai saat ini dua laporan masih ini dalam proses. Baik itu soal laporan beras kita akan panggil saudara Hendra Koto, dan soal kontrak politik itu kita masih dalami juga,” jelas Yasin.

Baca Juga :  Terlilit Hutang Milyar Rupiah, Dewan Minta BPK Audit RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

Yasin menjelaskan, terkait laporan kasus dugaan pemberian beras oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 kepada salah seorang warga yang sebelumnya sempat viral di media sosial, saat ini Bawaslu sudah menghentikan satu laporan karena tidak cukup alat bukti.

“Lantaran beras tersebut sudah habis dan si penerima beras tidak mau membeberkan siapa orang yang telah memberikan beras tersebut, maka Bawaslu memutuskan kasus tersebut selesai atau tutup,” katanya.

Baca Juga :  Pengunjung Kaget, WFC Kuala Tungkal Berubah Nama Jadi Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam

Sementara, terkait laporan ke Bawaslu oleh salah satu tim pemenangan Nomor Urut 3 dugaan adanya kontrak politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2. Dan laporan pemberian beras oleh tim paslon nomor urut 1 di salah satu Posko tim pemenangan.

Dua laporan tersebut, kata Yasin, hingga kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Jadi belum bisa dikatakan sudah ada pelanggaran seperti pada pemberitaan yang menyebut seperti itu, kan masih proses,” tandasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

Tanjabbar

HMI Cabang Tanjabbar Gelar Peringatan Dies Natalis ke 75

Pemerintahan

Bupati Minta  Penyaluran Beras Bantuan PPKM Cepat dan Tepat Sasaran 

Tanjabbar

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tes SKB Formasi CPNS 2019

Pendidikan

Wabup Hairan Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tingkat SMP di 3 Kecamatan

Tanjabbar

Audiensi Bersama Jurnalis, UAS: Peran Media Sangat Vital

Tanjabbar

Cegah Karhutla, Polda Jambi dan Polres Tanjabbar Ajak Masyarakat Olah Lahan dengan Program GAS POLL

Tanjabbar

Bahas Penanganan COVID-19 dan Persiapan MTQ, Bupati Rakor Bersama Kapolda