Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Tanjabbar

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:06 WIB

Narkoda Kapal di Vonis Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Secara Pembelaan Harusnya Bebas

KUALA TUNGKAL – Sidang Kasus kapal yang menyebabkan jaringan kabel di bawah laut di perairan Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat milik XL putus, dengan terdakwa( M Taufik Ale Hasibuan) telah menjalankan perkara persidangan di Pengadilan negeri( PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sidang putusan yang dibicarakan Oleh Ketua Majelis, RAFLI FADILAH ACHMAD, SH.MH di Ruang Sidang Tirta menyatakan jika M Taufik tidak bersalah dengan tidak adanya cukup bukti dalam kasus ini.

Buktinya, dua dari tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi atau tidak terbukti. Antaranya putusnya kabel, yang menyebabkan gangguan elektromagnetik. Serta peta navigasi. Sehingga M Taufik didakwa dengan dakwaan ketiga. Yaitu perbaikan kapal tanpa pemberitahuan kepada pihak Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan, dengan vonis selama lima bulan kurungan penjara.

Mengingat M Taufik, sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan kurungan penjara. Tidak menutup kemungkinan akan segera bebas. Karena pada putusan Majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Jumat (9/6/2023) menyebutkan, akan dipotong atau dikurangi masa penahanan selama persidangan.

M Taufik Ale Hasibuan, diketahui merupakan nahkoda kapal(Kapten) Dabo 103, pada bulan September tahun 2022 lalu, di tahanan negara selama lima bulan kurungan penjara.

Dirinya diduga kuat ditahan berdasarkan asumsi. Lantaran kapal yang dinahkodainyya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik palapa ring Barat putus. Sehingga M Taufik didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dan mendapat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Puluhan Guru Pengajar di Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

Terkait kasus yang menjeratnya ini, M Taufik, saat dijumpai awak media, usai menjalani persidangan, Jum’at (9/6/23) terlihat sedikit kecewa. Lantaran tidak divonis bebas. Namun dirinya tetap menghormati putusan dari majelis hakim.

” Memang kita kecewa, tetapi kita akan pikir pikir dulu bersama kuasa hukum kita untuk langkah selanjutnya,” Ucapnya.

Sementara itu DR Hery Firmansyah Yasin selaku kuasa hukum terdakwa beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin&Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap menghormati semua putusan majelis hakim. Bahkan Alwalit Muhammad, yang mendampingi langsung selama sidang berlangsung, sependapat dengan teamnya.

” Kita hormati keputusan majelis hakim. Namun kita akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Apakah kita pikir pikir dulu atau menerima sepenuhnya. Maupun langkah apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan team. Karena sekarang ini masih ada waktu. Karena ini juga dakwaan alternatif,” Terangnya.

Hal serupa juga diungkapkan, Manajer Operasional PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Abdul Rasad. Ia dengan tegas sangat menyayangkan dengan adanya dakwa alternatif ketiga ini. Mengingat nahkoda kapal tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Buka Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi CMS

” Kalau kita melakukan perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan. Seharusnya memang kita melapor ke KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan,” Jelasnya dengan Nada kecewa.

” Bahkan Pak Junaidi perwakilan dari pihak KSOP saat dihadirkan di persidangan sebelumnya, sudah menarik atau mencabut BAP nya, ini yang kita sayangkan dan kita pertanyakan juga sebenarnya,” Timpalnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengajukan gugatan atau tuntutan balik. Terkait kerugian yang diderita selama lima bulan tidak beroperasional. Dirinya mengatakan jika dalam hal ini akan berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta.

” Nanti akan kita sampaikan, kita akan koordinasi dulu, begitu juga dengan pihak kuasa hukum kita,” Bebernya.

Lain halnya dengan Saut Manurung, Sebagai agen Perusahaan Pelayaran. Dirinya merasa kecewa dan terkesan tidak menerima putusan majelis hakim. Karena dianggap gagal faham. Mengingat masalah ini seharusnya menjadi ranah dar pihak KSOP.

” Kita tidak terima dengan putusan ini, ini yang disebut gagal faham. Seharusnya ini menjadi ranahnya KSOP. Kalau tidak bisa selesai dengan pihak KSOP, ada yang namanya Mahkamah Pelayaran. Begitulah prosedurnya, bukan langsung pihak Pol Airud hingga sampai ke Pengadilan Negeri. Kalau seperti ini, namanya gagal faham soal hukum,” Tegasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kelurahan Tungkal II, Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Covid-19

Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

Tanjabbar

Ops Ketupat, Kapolres Tanjabbar Sampaikan Amanah Kapolri

Tanjabbar

Kunker ke Tanjabbar, Begini Sambutan Safrial ke Gubernur Jambi

Pilkada

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Launching Pesta Demokrasi Pilkada Tahun 2024

Tanjabbar

Elektronik Rusak Akibat Voltase Naik Turun, Pelanggan Pertanyaan Kompensasi dari PLN

Tanjabbar

Satlantas Polres Tanjabbar Terbitkan 225 Tilang dan 270 Teguran

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/