Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Home / Tanjabbar

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:06 WIB

Narkoda Kapal di Vonis Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Secara Pembelaan Harusnya Bebas

KUALA TUNGKAL – Sidang Kasus kapal yang menyebabkan jaringan kabel di bawah laut di perairan Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat milik XL putus, dengan terdakwa( M Taufik Ale Hasibuan) telah menjalankan perkara persidangan di Pengadilan negeri( PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sidang putusan yang dibicarakan Oleh Ketua Majelis, RAFLI FADILAH ACHMAD, SH.MH di Ruang Sidang Tirta menyatakan jika M Taufik tidak bersalah dengan tidak adanya cukup bukti dalam kasus ini.

Buktinya, dua dari tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi atau tidak terbukti. Antaranya putusnya kabel, yang menyebabkan gangguan elektromagnetik. Serta peta navigasi. Sehingga M Taufik didakwa dengan dakwaan ketiga. Yaitu perbaikan kapal tanpa pemberitahuan kepada pihak Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan, dengan vonis selama lima bulan kurungan penjara.

Mengingat M Taufik, sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan kurungan penjara. Tidak menutup kemungkinan akan segera bebas. Karena pada putusan Majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Jumat (9/6/2023) menyebutkan, akan dipotong atau dikurangi masa penahanan selama persidangan.

M Taufik Ale Hasibuan, diketahui merupakan nahkoda kapal(Kapten) Dabo 103, pada bulan September tahun 2022 lalu, di tahanan negara selama lima bulan kurungan penjara.

Dirinya diduga kuat ditahan berdasarkan asumsi. Lantaran kapal yang dinahkodainyya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik palapa ring Barat putus. Sehingga M Taufik didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dan mendapat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Warga Sebut Pembangunan Jembatan Pargom Tanpa Ada Komunikasi

Terkait kasus yang menjeratnya ini, M Taufik, saat dijumpai awak media, usai menjalani persidangan, Jum’at (9/6/23) terlihat sedikit kecewa. Lantaran tidak divonis bebas. Namun dirinya tetap menghormati putusan dari majelis hakim.

” Memang kita kecewa, tetapi kita akan pikir pikir dulu bersama kuasa hukum kita untuk langkah selanjutnya,” Ucapnya.

Sementara itu DR Hery Firmansyah Yasin selaku kuasa hukum terdakwa beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin&Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap menghormati semua putusan majelis hakim. Bahkan Alwalit Muhammad, yang mendampingi langsung selama sidang berlangsung, sependapat dengan teamnya.

” Kita hormati keputusan majelis hakim. Namun kita akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Apakah kita pikir pikir dulu atau menerima sepenuhnya. Maupun langkah apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan team. Karena sekarang ini masih ada waktu. Karena ini juga dakwaan alternatif,” Terangnya.

Hal serupa juga diungkapkan, Manajer Operasional PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Abdul Rasad. Ia dengan tegas sangat menyayangkan dengan adanya dakwa alternatif ketiga ini. Mengingat nahkoda kapal tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan.

Baca Juga :  Kondisi Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Tanjabbar Memprihatinkan

” Kalau kita melakukan perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan. Seharusnya memang kita melapor ke KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan,” Jelasnya dengan Nada kecewa.

” Bahkan Pak Junaidi perwakilan dari pihak KSOP saat dihadirkan di persidangan sebelumnya, sudah menarik atau mencabut BAP nya, ini yang kita sayangkan dan kita pertanyakan juga sebenarnya,” Timpalnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengajukan gugatan atau tuntutan balik. Terkait kerugian yang diderita selama lima bulan tidak beroperasional. Dirinya mengatakan jika dalam hal ini akan berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta.

” Nanti akan kita sampaikan, kita akan koordinasi dulu, begitu juga dengan pihak kuasa hukum kita,” Bebernya.

Lain halnya dengan Saut Manurung, Sebagai agen Perusahaan Pelayaran. Dirinya merasa kecewa dan terkesan tidak menerima putusan majelis hakim. Karena dianggap gagal faham. Mengingat masalah ini seharusnya menjadi ranah dar pihak KSOP.

” Kita tidak terima dengan putusan ini, ini yang disebut gagal faham. Seharusnya ini menjadi ranahnya KSOP. Kalau tidak bisa selesai dengan pihak KSOP, ada yang namanya Mahkamah Pelayaran. Begitulah prosedurnya, bukan langsung pihak Pol Airud hingga sampai ke Pengadilan Negeri. Kalau seperti ini, namanya gagal faham soal hukum,” Tegasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Dianggarkan Ratusan Juta, Warga Parit 4 Darat Keluhkan Pembangunan Jalan Asal Asalan

Tanjabbar

Bupati Tanjab Barat Kembali Terima Setifikat Tanah Aset Pemkab dari BPN

Kesehatan

Bupati Tanjabbar Hadiri Sosialisasi RAN Percepatan Penurunan Angka Stunting Secara Virtual

Tanjabbar

Pimpin Sertijab Kasi Intelijen, Ini Pesan dan Kesan dari Kejari Tanjabbar

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Tingkatkan Pengaman Rumah Ibadah dan Jalur Laut.

Tanjabbar

Potensi Pengolahan Kelapa Dalam Belum di Lirik Investor Asing

Tanjabbar

Stok Vaksin Kosong, RS dan Sejumlah Puskesmas di Tanjabbar Tunda Vaksinasi

Tanjabbar

Terkait Sengketa Lahan PT DAS, Wabup: Izin HGU Bisa Tidak di Perpanjang

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus