Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Tanjabbar

Kamis, 16 September 2021 - 12:10 WIB

Ditahan Sebagai Tersangka, Jaksa Tolak Penanguhan Budi Azwar

TANJABBAR – Anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar (BA) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Kasus yang sebelumnya di tanganin Polda Jambi ini, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilakukan penahanan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (15/9/21) Kuasa hukum Budi Azwar, Amin Fuad pun akan mengajukan penanguhan terhadap klien nya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Hal itu disampaikan oleh Amin Fuad saat dikonfirmasi media ini, jika pihaknya sebagai pengacara yang menangani kasus ini dalam waktu dekat akan melakukan dengan mengajukan penanguhan.

” Yang jelas kita segera mengajukan penanguhan, karena sejak dari Polda Jambi kami sudah komperatif.” Ujar Amin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Arnold Saputra menyebutkan upaya pengajuan penangguhan terhadap BA akan ditolak pihaknya.

” Kita telah menerima limpahan tahap kedua dari Polda Jambi untuk perkara tersangka BA. Soal penangguhan penahanan, kita tolak,” Tegas Arnol.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pembakar Lahan di Sungai Dualap

Menurutnya, surat perintah pimpinannya, penahanan Budi akan dilakukan selama 20 hari.

” Dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini,” Ucapnya.

Selain itu, ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap Budi. ” Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan melaksanakan perintah untuk penuntutan tersangka,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Sejumlah Wilayah di Tanjabbar Bakal di Bangun Tol Jambi – Rengat, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Covid-19

Anak Usia 9 Tahun di Tanjabbar Terpapar Covid 19

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Ikut Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Yudha Satria Pengabuan

Tanjabbar

Pekan ini, Rekomendasi Calon Ketua DPRD Tanjabbar Akan Keluar

Pemerintahan

Beri Bantuan ke Lansia dan Penyandang Disabilitas, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Pemerintahan

Jelang Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Beri Daging dan Sarung ke Nelayan Tradisional

Tanjabbar

Cek Harga Minyak Goreng, Disperindag Tanjabbar Sidak Sejumlah Minimarket

Industri

Bupati Harapkan, Sentral Industri Kelapa Dalam Tanjabbar Bisa Bersaing

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/