51 Peserta dari 4 Kabupaten Ikuti Festival layangan Porprov Kormi Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Lima Keluarga Kurang Mampu di Tanjabbar Menerima Program Bedah Rumah Rayakan HUT Ke-10, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Gelar Syukuran dan Do’a Bersama Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Home / Politik / Tanjabbar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:05 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat paripurna keempat dalam agenda penyampaian laporan panitia khusus dprd, pengambilan keputusan dprd, penandatanganan berita acara dan pendapat akhir bupati atas keputusan dprd terhadap pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa( 14/5/24).

Rapat paripurna keempat ini dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Tanjabbar
Ahmad Jakfar, SH MH, didampingi ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE wakil ketua H Muh Syafril Simamora SH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat.

Jakfar menyampaikan paripurna keempat dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dengan dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

” Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung.” Ujarnya.

Baca Juga :  Reses II, Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Teluk Kulbi

Jakfar menyebutkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei Tahun 2024 .

” Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sesuai dengan Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Katanya.

Jakfar mengatakan berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/693/Hkm/2024,, tanggal 22 April 2024 perihal Penyampaian usulan Ranperda di Luar Propemperda dan Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024.

” Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang berbunyi “bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota) dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID

Sementara, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini menunjukkan keberlanjutan yang lebih baik untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Kita berharap rancangan RTRW pada tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi sebelum ditetapkan boleh Kementrian Dalam Negeri. RTRW akan menjadi landasan Pemkab Tanjabbar dalam melaksanakan aktivitas pembangunan di Tanjabbar terutama dalam penataan ruang,” katanya.

Ia juga berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menyukseskan penyusunan ranperda RTRW Kabupaten Tanjabbar dan peraturan daerah diluar ranperda.

” Kesempatan ini saya ucapkan terimakasih dan apresiasi ke DPRD Tanjabbar. Yang ttelah berkerja keras selama ini, semoga kerja sama ini bisa terus terjalin dan mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Tanjabbar.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jelang Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Beri Daging dan Sarung ke Nelayan Tradisional

Daerah

Wabup Tanjab Barat Ikuti Pidato Kenegaraan RI dalam Rangka HUT Ke 75

Pemerintahan

Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanjabbar Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Parit Deli.

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Haul MT. AL Hidayah Desa Teluk Sialang, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Politik

DPD Partai Perindo Tanjabbar Membuka Penjaringan Bacaleg

Olahraga

Tanjabbar Siap Tempur di Gubernur Cup 2022

Tanjabbar

Jelang Akhir Jabatan Bupati Safrial, Seluruh Desa di Tanjabbar Teraliri Listrik

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Al-baqiyatush Shalihat

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/