Recha Oktaviani Safitri, Mahasiswi Berprestasi Asal Tanjabbar, Wakili Lulusan di Wisuda Universitas Baiturrahim Jambi pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan

Home / Politik / Tanjabbar

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:15 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, H. Muh Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH.

Rapat yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya. Selasa (26/3/24)

Baca Juga :  Tenggelam di Perairan Pulau Berhala, Nelayan Tanjabbar Berhasil di Temukan

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga :  Akun " Hairan Journey" Beredar di FB, Hairan : Itu Akun Palsu Bukan Saya

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Reses ke Kecamatan Betara, Dedi Hadi Ajak Kaum Milenial Kembangkan Pontesi Wisata Lokal

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB 400 Gram Sabu Dari Perkara Yang Sudah Inkracht

Kesehatan

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Pemkab Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Ikut Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Yudha Satria Pengabuan

Peristiwa

WFC di Hantam Tongkang, Bupati Anwar Sadat Minta Pemilik Kapal Perbaiki Kerusakan 

Kesehatan

Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten, Zaharudin: dilakukan Berjenjang dan Pencegahan Secara Masif

Tanjabbar

Jaga Kelestarian Pantai, Polres Tanjabbar Tanam 2001 Pohon Mangrove

Tanjabbar

Perum Bulog Kuala Tungkal Distribusikan Beras Bantuan PPKM

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/