Bupati Anwar Sadat Apresiasi Kepedulian BNI Cabang Kuala Tungkal Gerakan Tanjab Barat Berzakat: Bupati Anwar Sadat Pimpin Penyerahan Zakat, Terkumpul Rp152 Juta Momen Haru Ramadan, Bupati Anwar Sadat: Petugas Kebersihan Adalah Pejuang Iman yang Mulia Festival Arakan Sahur 2026 Berakhir Sukses, Bupati Umumkan Pemenang Usai Salat Idul fitri Spektakuler! Bupati Anwar Sadat Puji Kreativitas Warga di Malam Puncak Arakan Sahur 2026

Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:11 WIB

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Pembaruan aturan ini dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“ Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” Kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di acara Konferensi Hukum Nasional, Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Rabu (25/10/23).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.

“ Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” Ujar Yasonna.

Yasonna menyebutkan, jika saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Polisi, Tagar #Anies4PresidenRI2024 Jadi Trending dan Melambung

” Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.” Sebutnya.

Diungkapkan nya, salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

” UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.” Bebernya.

Meski belum diatur di Indonesia, kata dia sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan.

” Pembaruan aturan tipikor, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.” Katanya.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam.

Baca Juga :  Berkat Usaha Keras Petani dan Babinsa, Panen Jagung Poktan Makmur Memuaskan

“ Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” Ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“ Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.

“ Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” Pungkas Widodo.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Usai Diperiksa Polisi, Tagar #Anies4PresidenRI2024 Jadi Trending dan Melambung

Covid-19

Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia

Jakarta

WNA diminta Berhati-hati Situs e-VOA Palsu, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di Molina.Imigrasi.go.id

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Promosikan Produk Unggulan Tanjabbar di Jakarta

Nasional

Hendak Bepergian ke Jerman Pemegang Paspor RI Dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita Militer

Akhiri Tugas, Dansatgas Pamtas Yonif R 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin Pamitan dengan Bupati Belu

Nasional

KPK Tangkap Tangan Bupati di Kalimantan Timur

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Temui Mendagri, Bahas Soal Harga Pinang

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/