Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Jakarta

Selasa, 6 Desember 2022 - 19:27 WIB

WNA diminta Berhati-hati Situs e-VOA Palsu, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di Molina.Imigrasi.go.id

JAKARTA – Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari google, warga negara asing diminta berhati-hati.

Sebelumnya e-VOA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan pada 4 – 9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga :  Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa, Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing

“ Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang
asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini
sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan
instansi terkait untuk menangani kasus ini,” ungkap Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo
Ekatjahjana. Selasa (6/12/22).

Widodo menjelaskan,jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang di Desa Pematang Buluh, Ketua DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

Selain itu lanjutnya,E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

” Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya,”ujar Plt.Dirjen Imigrasi.

Widodo Ekatjahjana menegaskan kembali bahwa situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id.

” Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknumoknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” jelas Widodo.

(Hms Dirjen Imigrasi)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Jakarta

Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa, Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Promosikan Potensi SDA Tanjabbar di Otonomi Expo 2024

Jakarta

Wabup Hairan Silaturahmi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Jakarta

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Jakarta

Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas PB Tahun 2023

Jakarta

Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Temui Mendagri, Bahas Soal Harga Pinang

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/