DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2026 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang 

Home / Tanjabbar

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:24 WIB

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengunjungi negara Republik Ceko, kunjungan kedua menteri ini untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“ Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/8/23) waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“ Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, Bupati Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Polres Tanjabbar Semprotkan Disinfektan di Kantor dan Gudang Logistik KPU

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Share :

Baca Juga

Berita Militer

Yakinkan Publik, Dandim 0419/Tanjab Suntik Vaksin Sinovac Tahap I

Kriminal

Kabur ke Kota Jambi, Pelaku Penipuan Ibu di Tanjabbar diringkus Polisi

Pemerintahan

Proses Tender dan Lelang Terbuka, Reza Pahlevi : Tidak Ada Intervensi

Pemerintahan

Khitanan Massal di Pengabuan, Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Politik

Buka Penjaringan Bacaleg, Partai Perindo Bakal Mewarnai Kaca Politik di 2024

Daerah

Beragam Cara Bikin Siswa di Tanjab Barat Bahagia Selama Pandemi, Sampai Bercita-Cita Jadi Youtuber

Tanjabbar

Serahkan Masker Sehat Produksi Penjahit di Tanjabbar, Irwasda Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Covid-19

Besok Pemkab Tanjabbar Gelar Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/