DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Intro

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:54 WIB

Pandemi dan Kekerasan Seksual pada Anak

TANJAB BARAT – Kekerasan seksual terhadap anak, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menanjak naik di era pandemi Covid-19.

Data yang dihimpun di TP2A Tanjung Jabung Barat, terhitung sejak Januari hingga awal maret 2021, terdapat 10 korban kekerasan seksual pada anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PPHA Dp3ap2kb Tanjabbar Agus Sumantri. Kamis (18/3/21). Ia menyebutkan bahwa kekerasan seksual pada anak di Tanjabbar naik di era Pandemi.

Menurutnya, kekerasan seksual dapat didefenisikan sebagai aktivitas seksual yang dilakukan pelaku tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang lain yang menjadi korban tindakan tersebut.

” Tindakan-tindakan sejenis ini termasuk komentar seksual yang diarahkan terhadap seksualitas seseorang. Pada sebagian besar kasus yang terjadi, pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban, dan umumnya pelaku adalah pria.” Ujar nya

Agus menyebutkan bahwa, kekerasan seksual pada anak bisa saja terjadi kepada anak siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Kekerasan seksual pada anak di era saat ini juga bisa terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya melalui internet.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Kamis, 20 November 2020, kata dia mengumumkan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. PTM ini bersifat dibolehkan tapi tidak diwajibkan.

” Melihat situasi perkembangan Covid-19 beberapa hari terakhir yang meningkat cukup signifikan, dimana penambahan kasus baru mencapai angka 8.000 setiap harinya, membuat sebagian orang tua menolak PTM dan lebih memilih sekolah daring. Sementara di satu sisi orang tua beraktifitas normal, sehingga dikuatirkan anak-anak tidak ada pendampingan di rumah.” Ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa, dalam situasi pandemi, terutama dengan diberlakukannya sekolah daring, ada kecenderungan anak mengakses internet lebih banyak daripada sebelumnya. Hal tersebut kata agasuy Muncul kekuatiran penggunaan gadget tanpa pendampingan orang tua, khususnya anak usia dini dan usia sekolah, dapat membahayakan mereka, seperti terjadi pelecehan seksual melalui internet.

” Untuk menghindarkan anak dari tindakan kekerasan seksual, baik secara fisik langsung maupun melalui media internet, maka diperlukan upaya pencegahan kolaboratif. Karena, sejatinya upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak bukanlah tugas individu atau keluarga semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.” Jelasnya.

Disisi lain kata Agus, terkait hal ini penting Peran Orang Tua. Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.

Baca Juga :  Kasiops Kasrem Ajak Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Awali Tahun 2022 Dengan Semangat Baru Dan Etos Kerja Lebih Baik

” Orang tua selalu mengetahui di mana anak berada, mengetahui dengan siapa mereka dan pastikan waktu kapan anak harus pulang, pastikan bahwa anak tahu orang tua berada di mana setiap saat dan pastikan dapat dihubungi.” Sebutnya.

Agus menambahkan, orang tua harus bisa meluangkan waktu untuk anak, dengan Bangun hubungan komunikasi yang penuh rasa saling percaya dan terbuka dengan anak. Selalu dengarkan baik-baik ketakutan dan kekhawatiran mereka dan beri tahu mereka bahwa mereka tidak perlu khawatir apabila memberi tahu orang tua tentang apa pun.

Dan tetap selalu waspada terhadap siapa pun yang memberikan perhatian yang tidak biasa kepada anak, serta waspada terhadap siapa pun yang memberikan sesuatu atau hadiah bagi anak.

” Hadiah ini dapat berupa membelikan mereka permen, memberi mereka uang atau hadiah mahal, video, ataupun game computer. Maka dari itu berhati-hatilah terhadap siapa pun yang melakukan kontak dengan anak tanpa pengawasan, cari tahu sebanyak mungkin tentang siapa saja yang merawat atau menemani anak.” Pesannya.

” Bicaralah dengan anak mengenai mana saja sentuhan yang termasuk ‘pantas’, ‘baik’ dan ‘buruk’, Jangan terlalu malu untuk berbicara dengan anak tentang bahaya kekerasan seksual dan ‘grooming”. Katanya.

Ia juga mengingatkan kepada orang tua, Bantulah anak untuk memahami perilaku apa saja yang patut dan yang tidak patut dilakukan ketika berinteraksi dengan orang dewasa dan Dorong anak untuk memberi tahu orang tua jika ada orang (termasuk kerabat, teman atau siapapun) yang berperilaku sedemikian rupa. Sehingga membuat mereka khawatir, tidak nyaman atau terancam.

” Ajari anak untuk merasa percaya diri untuk menolak melakukan suatu hal yang menurut mereka salah atau membuat mereka takut,
Jelaskan kepada anak perbedaan antara rahasia ‘baik’ dan rahasia ‘buruk’. Misalnya, katakan kepada mereka bahwa boleh saja memiliki rahasia tentang pesta ulang tahun kejutan, tetapi bukan tentang sesuatu yang membuat mereka merasa tidak bahagia atau tidak nyaman. Dan Kenali dan pahami berbagai perilaku orang dewasa atau anak-anak yang perlu dicurigai.” Terangnya.

Agus Sumantri menegaskan, bagi siapa saja, apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan yang terindikasi kekerasan seksual pada anak, segera ambil tindakan atau minimal lapor ke petugas yang berwajib.

” Dan yang paling penting adalah kita tidak boleh mengucilkan korban maupun keluarganya. Apabila seorang anak mengungkapkan bahwa dia mengalami kekerasan seksual, beberapa tindakan yang bisa dilakukan di antaranya, dengarkan anak itu dengan penuh perhatian dan kasih sayang. ” Beber nya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten di Desa Dataran Kempas

” Selain meskipun kesal dengan apa yang diungkapkan anak, jangan bereaksi dengan cara yang dapat menambah kepanikan atau kesedihan anak. Anak perlu tahu bahwa dia dapat dipercaya dan tidak disalahkan atas kejadian pelecehan seksual tersebut, jangan memarahi anak. Berikan kesempatan kepada anak untuk berbicara tentang apa yang telah terjadi tetapi jangan memaksa.” Timpalnya.

Ia juga berpesan kepada orang tua untuk mengatakan kepada anak bahwa adalah sesuatu yang benar untuk berbicara dan berbagi cerita dengan orang tua. Orang tua pun beber Agus, jangan memarahi anak jika pelecehan terjadi akibat anak telah melanggar aturan atau batasan yang telah beritahukan sebelumnya.

” Misalnya pulang larut malam, bermain dengan orang tidak dikenal dan sebagainya. Laporkan masalah apa pun secara langsung ke pihak yang berwajib atau ke layanan profesional seperti seperti tenaga kesehatan, dokter, Petugas Perlindungan Anak, polisi setempat atau departemen layanan sosial.” Jelasnya.

Jika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, Perlindungan Hukum yang dapat diberikan kepada mereka, diungkapkan Agus di antaranya, Pemulihan korban (UU Perlindungan Anak); Pengajuan ganti rugi (UU Perlindungan Anak). Kemudian, dalam menangani perkara anak, wajib memperhatikan -kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara (UU Sistem Peradilan Pidana Anak).

Selain itu, identitas anak korban atau saksi wajib dirahasiakan: nama, nama sekolah, nama anak (korban), nama anak (saksi), nama orang tua, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan identitas anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak)

” Pada hakikatnya perlindungan terhadap anak adalah amanat UUD 1945. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak yang telah direvisi dua kali dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak, dan UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan UU no 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Tutupnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Intro

Ribut Dengan Istri, Suami di Tanjabbar Gantung Diri di Tali Ayunan Anak

Intro

Kemenkumham Jambi Gelar Sertijab Kakanwil, Kepala Imigrasi Kuala Tungkal Ucapkan Selamat

Intro

Bupati Anwar Sadat Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten di Desa Dataran Kempas

Intro

Bangun Sinergitas Atasi Bencana, Korem 042/Gapu Gelar Pelatihan

Intro

Kapolres Tinjau Eks Pasar Kuatik Kuala Tungkal yang Ambruk

Intro

Hari Bhayangkara ke 74, Dandim Kerinci Berikan Kejutan Untuk Kapolres

Intro

Festival Arakan Sahur Akan dilaksanakan Tahun Ini

Intro

Polda Jambi Imbau Warga Tak Lakukan VCS

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus