TANJAB BARAT,BULENON NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama di Ruang Rapat Utama DPRD, Jumat (29/05/2026).
Rapat paripurna kali ini fokus pada dua agenda krusial, yakni penyampaian penjelasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta penyampaian Nota Pengantar 2 (dua) Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basyri Harahap, S.H. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanjabbar.
Saat membuka sidang secara resmi, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, S.E., menegaskan bahwa pembahasan empat regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi akselerasi pembangunan daerah dan kepastian hukum masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati nomor 100.3/485/hkm/2026 dan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 25 Mei lalu. Kita berharap, baik dua Ranperda Inisiatif DPRD maupun dua Ranperda dari eksekutif ini bisa dibahas secara mendalam dan objektif demi kemaslahatan masyarakat Tanjung Jabung Barat,” ujar Hamdani dalam sambutannya saat membuka rapat.
Dua Ranperda Inisiatif DPRD Fokus pada Ketahanan Pangan dan Kependudukan
DPRD Tanjabbar melalui Bapemperda resmi mengajukan dua regulasi inisiatif, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050.
Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, memaparkan bahwa kedua Ranperda inisiatif ini dirancang dengan kajian akademis yang matang untuk menjawab tantangan jangka panjang daerah.
“Terkait Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, ini adalah langkah preventif kita untuk menjamin ketersediaan makanan pokok bagi masyarakat di tengah ketidakpastian iklim. Sementara untuk Grand Design Kependudukan 2025-2050, kita ingin memastikan arah pembangunan Tanjabbar selama 25 tahun ke depan berbasis pada data dan kualitas sumber daya manusia yang terukur. Kami di Bapemperda telah merampungkan tahapan awal sesuai prosedur legislative,” jelas Jamal Darmawan Sie di podium utama.
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Regulasi Desa dan Aset
Di sisi lain, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar untuk dua Ranperda usulan pemerintah daerah. Regulasi tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa, serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Anwar Sadat memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran legislatif yang terus memperlihatkan komitmen kerja sama yang solid dengan pihak eksekutif.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang luar biasa ini. Penyesuaian regulasi terkait pemerintahan desa sangat mendesak demi efektivitas tata kelola di tingkat bawah, begitupun dengan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah (aset) agar lebih akuntabel,” kata Bupati Anwar Sadat.
Bupati menambahkan, harmonisasi antara Perda inisiatif dewan dan usulan eksekutif ini diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat. “Sinergitas legislatif dan eksekutif hari ini menunjukkan komitmen kita bersama bahwa kepentingan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah di atas segalanya,” kuncinya.
Usai penyampaian nota pengantar dan penjelasan tersebut, pimpinan rapat mengetuk palu untuk melanjutkan tahapan paripurna berikutnya, yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas materi-materi Ranperda yang telah diajukan. (Red)









