Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakor Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana

TANJABBAR, JN -Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Rabu (2/10/24).

Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Plt. Kepala Badan Perencanaan Daerah beserta Kepala Bagian Organisasi dan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Akan Tiba di Tanjabbar Awal Februari

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Fery Kusnadi, mengatakan koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Oktober mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasca terbitnya kemendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah dan ini akan menjadi salah satu isi materi dalam rakor tersebut” ujarnya.

Baca Juga :  Kunker ke Tanjabbar, Kapolda Jambi Bersama Bupati Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat, mengatakan dari pertanyaan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa untuk tata laksana yang pertama kali surat perintah tugas ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau Kepala OPD.

“pada rapat ini kita juga konsultasi terkait Analisa Jabatan (Anjab) beserta beban kerja yang mana nanti akan disinkronkan berdasarkan aturan KemenPAN-RB yang terbaru atau yang berlaku pada tahun sebelumnya.” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Percepatan Implementasi Srikandi di Tanjabbar, Anwar Sadat Lakukan Kunjungan ke ANRI

Tanjabbar

Peringati Harlah Kemenkumham ke 78, Kantor Imigrasi Kelas II dan Lapas Kuala Tungkal Upacara Bersama

Pemerintahan

Dumisake Pendidikan: Ribuan Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta Terima Bantuan SPP dari Gubernur Al Haris

Pemerintahan

Wabup Hairan Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Jambi

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Rapat Audiensi P1 10 % Bersama Gubernur Jambi di Jakarta

Pemerintahan

Al Haris Resmi Lantik Reden Najmi jadi Pj Bupati Muaro Jambi dan Bachril Pj Bupati Sarolangun

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Gelar Pengajian Ramadhan di Rumah Dinas

Tanjabbar

BBM Naik, Segini Harga Tiket Angkutan Umum Tungkal – Jambi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/