Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun Tanjab Barat–Kota Jambi Teken MoU Strategis, Anwar Sadat: Sinergi Kunci Percepatan Pembangunan DPRD Tanjabbar: Peringatan Hari Lahir Pancasila Jangan Sekadar Jadi Seremonial Tahunan!

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakor Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana

TANJABBAR, JN -Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Rabu (2/10/24).

Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Plt. Kepala Badan Perencanaan Daerah beserta Kepala Bagian Organisasi dan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Baca Juga :  Wabup Hairan Hadiri Isra' Mi'raj di Masjid Nurul Iman

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Fery Kusnadi, mengatakan koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Oktober mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasca terbitnya kemendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah dan ini akan menjadi salah satu isi materi dalam rakor tersebut” ujarnya.

Baca Juga :  Pj. Sekda Tanjabbar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat, mengatakan dari pertanyaan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa untuk tata laksana yang pertama kali surat perintah tugas ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau Kepala OPD.

“pada rapat ini kita juga konsultasi terkait Analisa Jabatan (Anjab) beserta beban kerja yang mana nanti akan disinkronkan berdasarkan aturan KemenPAN-RB yang terbaru atau yang berlaku pada tahun sebelumnya.” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Wabup Cek Kesiapan Tenaga Medis Untuk Vaksinasi Lansia di Puskesmas

Pemerintahan

Pantau Kinerja, Bupati Tanjabbar Berlakukan Fakta Integritas Bagi Pejabat

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Apresiasi Program UMKM IKA PMII

Tanjabbar

Modus Penipuan Catut Nama Kajari Tanjabbar

Tanjabbar

GI 1×30 MVA Akan di Bangun di Wilayah Ulu

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Buka Secara Resmi Edukasi dan Penyuluhan Pelaporan SPT Tahunan

Tanjabbar

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Vaksinasi

Kriminal

Curi Motor Dinas Kades Jati Mas, Dua Warga Kemuning di Bekuk Polisi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/