Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat Perwira Polres Tanjabbar di Mutasi, Jan Manto Jabat Waka Polres Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci

Home / Daerah / Tanjabbar

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:29 WIB

Terkait BLT Pekerja Swasta, Disnaker Tanjabbar Masih Menunggu Petunjuk

Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Tanjung Jabung barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si. FOTO : JambinetID

Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Tanjung Jabung barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si. FOTO : JambinetID

TANJAB BARAT – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kini saat masih menunggu petunjuk teknis atau juknis terkait program bantuan untuk pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Tanjabbar, Dianda Putra, Rabu(19/8/20). Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui tata pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Termasuk arahan dari pemerintah Provinsi Jambi dirinya mengaku belum mendapat arahan.

” Karena memang belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya, kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi jambi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kamenag Tanjabbar Harapkan, di Ramadhan Nanti Tarawih Berjamaah Bisa dilaksanakan

Ia menyampaikan bahwa soal data, katanya sampai dengan saat ini tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tanjabbar berjumlah 10.184 orang. Namun dari total tersebut tidak sepenuh bergaji di bawah Rp5 juta.

” Karena itu data karyawan pekerja yang gaji dibawa Rp5 juta adanya di BPJS ketanagakerjaan sebab dari iuran perbulan yang dibayarkan setiap manajemen perusahaan dipotong dari gaji yang diterima karyawan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Insentif Tak Kunjung Cair, Dokter Spesialis RS Daud Arif Mogok Kerja

Untuk diketahui bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja swasta yang gajinya dibawah Rp5 juta dan terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.

Terhadap hal tersebut, kata Dianda, dirinya menyambut baik adaya kebijakan itu. Terlebih katanya di tengah Pandemi Covid 19 yang belum berakhir, pekerja swasta juga perlu mendapatkan perhatian.

” Tentu kita merespon dengan positif, karena memang ini yang di butuhkan ditengah pandemi yang masih terjadi,” sebutnya.(hry)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Dewan Minta BPK Lakukan Audit Proyek Manunggal II Parit 4

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Safari Jumat di Masjid Al-Muhajirin Desa Tanah Tumbuh

Tanjabbar

Kapolres dan Dandim Silaturahmi dan Penggalangan Pilkada Damai dengan Pengasuh PHI

Sepakbola

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Open Turnamen Hamdani Cup VI Tahun 2022

Tanjabbar

Penuh Gengsi, Pemilihan Ketua RT Bak Pilkada

Tanjabbar

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

Pemerintahan

Terkait Kontrak PetroChina, Dewan Minta Pemkab Kaji Ulang

Tanjabbar

UAS – Hairan Safari Ramadhan ke Desa Sungai Muluk