DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan Bupati Anwar Sadat Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina   Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Kick Of Meeting Bio CF-ISFL

Home / Daerah / Tanjabbar

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:29 WIB

Terkait BLT Pekerja Swasta, Disnaker Tanjabbar Masih Menunggu Petunjuk

Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Tanjung Jabung barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si. FOTO : JambinetID

Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Tanjung Jabung barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si. FOTO : JambinetID

TANJAB BARAT – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kini saat masih menunggu petunjuk teknis atau juknis terkait program bantuan untuk pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Tanjabbar, Dianda Putra, Rabu(19/8/20). Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui tata pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Termasuk arahan dari pemerintah Provinsi Jambi dirinya mengaku belum mendapat arahan.

” Karena memang belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya, kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi jambi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPW Perindo Jambi, Apresiasi Ketua DPD Perindo Tanjabbar Bisa Raih Satu Fraksi di Legislatif

Ia menyampaikan bahwa soal data, katanya sampai dengan saat ini tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tanjabbar berjumlah 10.184 orang. Namun dari total tersebut tidak sepenuh bergaji di bawah Rp5 juta.

” Karena itu data karyawan pekerja yang gaji dibawa Rp5 juta adanya di BPJS ketanagakerjaan sebab dari iuran perbulan yang dibayarkan setiap manajemen perusahaan dipotong dari gaji yang diterima karyawan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Unggul di PSU Pilgub Jambi, Ini Kata Al Haris

Untuk diketahui bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja swasta yang gajinya dibawah Rp5 juta dan terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.

Terhadap hal tersebut, kata Dianda, dirinya menyambut baik adaya kebijakan itu. Terlebih katanya di tengah Pandemi Covid 19 yang belum berakhir, pekerja swasta juga perlu mendapatkan perhatian.

” Tentu kita merespon dengan positif, karena memang ini yang di butuhkan ditengah pandemi yang masih terjadi,” sebutnya.(hry)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bulog dan Pemkab Tanjabbar, Gelar Operasi Pasar

Peristiwa

Kebakaran di Kampung Nelayan, Hanguskan 5 Rumah dan 1 Unit Motor

Tanjabbar

Bupati dan wakil Bupati Tanjabbar Peringati Isra’ Mi’raj di Sungai Saren

Pemerintahan

Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Menyembeli 33 Hewan Qurban

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Kota Jambi

Bupati Tanjabbar dan Ketua STIKBA Jambi Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama

Tanjabbar

Turun Kelokasi Kebakaran, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat ke Masyarakat

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/