TANJAB BARAT – Tanjung Jabung Barat, merupakan salah satu Kabupaten di provinsi Jambi yang masuk dalam status zona merah penyebaran covid 19.
Untuk menekan penyebaran virus Corona tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil bupati, Hairan,SH pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjabbar, Jumat (28/5/21).
Ia menyebutkan bahwa, Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sampai dengan 10 Juni 2021, pada pukul 22.00 WIB. Selain itu, kata Wabup kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.
“ Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB. Khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” Ungkap Hairan.
Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyampaikan jika pihaknya akan memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.
” Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” Kata Guntur.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan. ” Sebenarnya ini butuh kesadaran dan tanggung Jawab bersama,” Ucapnya.(*/hb)