TANJAB BARAT – Acara Pesta “The Class Of 21 Great Party” Perpisahan Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu (10/4/21) lalu, kini telah menghebohkan dan viral kemana mana.
Terkait kasus keramaian ini akhirnya naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro melalui Kasatreskrim Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH,SIK.
Dalam keramaian atau kerumunan acara The Class Of 21 Great Party itu, penanggung jawab atau Manajemen EO Tungkal Projet menjadi tersangka.
” Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” Ungkap Kasat.
Kata Jan Manto, EO dijerat Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
” Selain itu EO Tungkal Projet tidak memiliki badan hukum,” Pungkasnya.(*)