Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026 Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Home / Peristiwa / Tanjabbar

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:34 WIB

Ditahan Lima Bulan Tanpa Dasar Hukum, Nahkoda Kapal Merasa Terzolimi

KUALA TUNGKAL – M Taufik Ale Hasibuan seorang Kapten kapal Dabo 103 pengangkut batu bara yang berlayar melintasi Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditahan Pol Airut Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan ini, terjadi sejak delapan September 2022 lalu, berawal ketika M Taufik akan berlayar dari Tungkal Ulu menuju Pelabuhan Merak. Namun saat masih berada di perairan Tanjung Jabung Barat, Kapal yang dinahkodanya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik XL putus.

Anehnya, penahanan terhadap M Taufik Ale Hasibuan ini, diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas. Akibat peristiwa ini, M Taufik sudah lima bulan menjadi tahanan Kejaksaan. Serta masih menjalani proses persidangan, yang hingga saat ini sudah berlangsung sekitar sembilan kali persidangan.

Bahkan M Taufik Ale Hasibuan mengaku, jika dirinya dalam hal ini merasa terzolimi akibat peristiwa ini. Karena menurutnya penahanan ini diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas.

” Saya juga tidak tahu atas dasar apa saya ditahan. Saya merasa terzolimi dengan kejadian ini,” Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, usai menjalani persidangan, dengan agenda duplik.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa
DR Hery Firmansyah Yasin beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin&Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap akan membela terdakwa.

Baca Juga :  Danrem ; Program BEDIL Jadi Penyemangat Belajar Secara Virtual ditengah Pandemi

” Dalam hal ini, kita akan membela terdakwa hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan koridor hukum normatif.” Tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam fakta persidangan ini terungkap bahwa pihak yang berkepentingan dalam hal pengelolaan kabel bawah laut tidak melaksanakan pembuatan rambu-rambu sebagai tanda adanya keberadaan kabel bawah laut sesuai dengan yang diamanatkan dan diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan.

” Tidak sepatutnya pihak yang tidak bersalah dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus terus di dikawal agar kedepan jeratan sanksi pidana tepat sasaran.” Tegasnya.

” Nanti kita akan memberikan press rilisnya. Besok akan kita keluarkan untuk kawan kawan media,” Singkatnya saat mendampingi M Taufik pada agenda sidang Duplik.

Hal senada juga diungkapkan oleh Saut Manurung, ia dengan tegasnya menyatakan Sebagai agen Perusahaan Pelayaran sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya masalah ini terkesan zolim kepada Kapten kapalnya. Lantaran langsung ditangkap tanpa melalu proses prosedur yang semestinya di dunia pelayaran atau perairan.

” Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan. Kecuali kalau ini menyangkut masalah kriminal hukum. Seperti membawa narkoba atau barang terlarang lainnya. Namun ini tidak, langsung saja ditangkap oleh pihak Pol Airud Tanjabbar,” Ungkapnya saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Tanjabbar (7/6/23).

Baca Juga :  Bupati Safrial Sambut Hangat Kunjungan Mahasiswa UNBARI

Ia menjelaskan, untuk masalah kecelakaan ataupun lalu lintas laut dan perairan, mekanismenya seharusnya melalu KSOP. Tidak mungkin KSOP tidak bisa menyelesaikannya.

” Kalau sudah seperti ini, tentunya akan menimbulkan presedent yang buruk buat dunia pelayaran Tanjabb. Intinya kita akan perjuangkan ini hingga ke Mahkamah perhubungan, jelas ini sudah zolim,” Tegasnya.

Saat disinggung berapa besar kerugian yang diderita pihaknya. Saut mengaku sangat luar biasa, kalau dihitung secara materi. Tetapi ada yang lebih dari itu, yang tidak bisa di hitung.

” Kalau secara materi kerugian yang kita taksir selama lima bulan tidak beroperasi ini, bisa mencapai 4 hingga 5 milyar. Tetapi ada hal yang tidak bisa terhitung nilai kerugiannya. Yaitu masalah kepercayaan terhadap perusahaan yang telah bekerjasama atau kontrak dengan kita. Kita bisa kena sanksi karena keterlambatan ini dan hilangnya kepercayaan pada kita. Ini yang tak terhitung nilainya,” Terangnya dengan penuh kekecewaan.

Sayangnya terhadap kasus ini pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjabbar enggan memberikan berkomentar. Bahkan Aidil Putra salah seorang Jaksa yang hadir saat persidangan, melemparkan masalah ini ke Kasi Intelijen(Kastel )

” Langsung saja ke Kastel dikantor besok,”singkatnya sembari berlalu meninggal Kantor Pengadilan Negeri Tanjabbar usai melaksanakan sidang.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Selama Tahun 2022, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Telah Mendeportasi 4 WNA

Kriminal

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh di Tanjabbar di Tangkap Polisi

Tanjabbar

Terlilit Hutang Milyar Rupiah, Dewan Minta BPK Audit RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

Pemerintahan

Safari Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pemkab Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Panen Padi di Desa Pembengis

Tanjabbar

Tak Miliki Izin, Bupati Tanjabbar Bekukan PT PWS

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Tanjabbar

Ini Sosok Bunga, Anggota DPRD Tanjabbar Yang Akan di Lantik

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus