pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Tanjabbar

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:08 WIB

Dewan ‘Pending’ Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menyetujui pengajuan anggaran untuk belanja modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Dipendingnya anggaran sebesar Rp 50 milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21).

Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawansie menyebutkan usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga :  Audiensi Bersama Jurnalis, UAS: Peran Media Sangat Vital

” Intinya, bukan terjadi menolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan.” Ujarnya.

Jamal menyebutkan bahwa, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan, salah satu nya mengenai modal dasar.

” Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa. Sehingga kita diminta untuk melakukan penyertaan modal, nah itu yang tidak bisa kita lakukan.” Katanya.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik Penurunan Stunting, Anwar Sadat: Ini Salah Satu Visi Misi ' Berkah'

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal.

” Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal. Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Kapolres dan Dandim Silaturahmi dan Penggalangan Pilkada Damai dengan Pengasuh PHI

Tanjabbar

Masjid An-Nur Parit Deli Dapat Bantuan CSR Dari PT. WKS Distrik ll

Tanjabbar

Pelantikan UAS – Hairan Jadi ” Berkah”, Bagi Pedagang Bunga Tanjabbar

Tanjabbar

Bakar Lahan Untuk Buka Sawah, Petani di Tanjabbar Ditangkap Polisi

Pemerintahan

Sambut Ramadhan 1445H/2024 M. Pemkab Tanjabbar Gelar Tasyakuran

Pemerintahan

Karcis Berbayar Masuk ke WFC di Berlakukan, Ini Kata Dispora Tanjabbar dan Pihak Pengelolah

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Gelar Pengajian Ramadhan di Rumah Dinas

Pemerintahan

Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/