Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Karhutla / Tanjabbar

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:12 WIB

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

TANJAB BARAT – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3/21). di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

” Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. ” Katanya.

Baca Juga :  Gunakan Rompi Orange, Anggota Dewan Tanjabbar Resmi di Tahan

Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjabbar.

” Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya

Ia menegaskan bahwa, ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya kata Arnold menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

Baca Juga :  Anwar Sadat Minta Tambahan Kuota BBM Untuk Nelayan Tanjabbar

” Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” Ungkapnya.

Pihaknya kata Arnold, secara rutin akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

” Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” Sebutnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Minta, OPD Memiliki Kemampuan Analisis dan Argumen

Pemerintahan

Jelang Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Beri Daging dan Sarung ke Nelayan Tradisional

Tanjabbar

Polisi Amankan Pembakar Lahan di Sungai Dualap

Tanjabbar

Ini Himbauan Bupati Terkait Penyaluran Zakat Fitrah

Peristiwa

Tinjau Lokasi Kebakaran, Wabup Hairan Serahkan Bantuan

Pemerintahan

Tanjabbar Raih WTP 5 Kali Secara Beruntun, Anwar Sadat Ucapkan Terima Kasih ke BPK RI

Covid-19

Persiapan Vaksinasi Masal, Kapolres Tanjabbar Kumpulkan Satgas Covid di PPKM Mikro Betara Kanan

Tanjabbar

Pembuatan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Meningkat