DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Karhutla / Tanjabbar

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:12 WIB

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

TANJAB BARAT – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3/21). di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

” Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. ” Katanya.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Lepas 34 Calon Mahasiswa BUD Akamigas Cepu

Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjabbar.

” Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya

Ia menegaskan bahwa, ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya kata Arnold menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin

” Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” Ungkapnya.

Pihaknya kata Arnold, secara rutin akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

” Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” Sebutnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Sukseskan Pekan Vaksinasi, Bupati Anwar Sadat, Berikan Apresiasi ke Lansia

Politik

Bangun Soliditas Sesama Pengurus, DPD Perindo Tanjabbar Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Pemerintahan

Hadiri Pelepasan Siswa/i Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

APBD Perubahan Tahun 2023, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Tinjau Kesiapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan PPDB di SMPN 2

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Kerahkan 59 Personel Dalam Operasi Lilin 2020

Infrastruktur

Resmikan Jembatan Parit Selamat Seberang Kota, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Dalami Kasus Penemuan Mayat dalam Drum

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus