Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Home / Karhutla / Tanjabbar

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:12 WIB

Lakukan Penyuluhan Karhutla, Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar lahan

TANJAB BARAT – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3/21). di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

” Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. ” Katanya.

Baca Juga :  Selama Tahun 2022, Capaian Kinerja Imigrasi Kuala Tungkal Mengalami Peningkatan 

Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjabbar.

” Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya

Ia menegaskan bahwa, ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya kata Arnold menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Korban Kebakaran Lorong Banten

” Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” Ungkapnya.

Pihaknya kata Arnold, secara rutin akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

” Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” Sebutnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Pemkab Tanjabbar Gelar Apel Rencana Aksi Siaga Bencana La Nina

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW di Desa Pembengis

Tanjabbar

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Tanjabbar

Ini Prioritas 99 Hari Pertama Program Kerja UAS-Hairan

Tanjabbar

Tingkatkan Minat Baca, Pimpinan Pemuda Muhamadiyah Tanjabbar Retribusikan Ribuan Alquran

Pemerintahan

Rapat Program Kegiatan Anggaran Tahun 2022, Bupati Tekankan Ini ke OPD

Tanjabbar

Akibat Kanal PT PWS, Masyarakat Sebrang Kota Minta Ganti Rugi

Peristiwa

Breaking News!! Sesosok Mayat di Temukan Mengapung di Sungai Pengabuan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/