DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Selasa, 2 Januari 2024 - 18:57 WIB

Karcis Berbayar Masuk ke WFC di Berlakukan, Ini Kata Dispora Tanjabbar dan Pihak Pengelolah

TANJABBAR – Terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2024, kawasan wisata Water Front City( WFC) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mulai diberlakukan retribusi karcis masuk.

Terkait diberlakukan nya karcis masuk berbayar sempat viral di media sosial Grup Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat, yang mendapat berbagai komentar.

Menangapi hal tersebut, Kadisparpora Tanjabbar Hermansyah mengatakan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang biasa disebut dengan Jembatan Water Front City (WFC) mulai sejak awal tahun 2024 tertanggal 1 Januari 2024 mulai diberlakukan retribusi karcis masuk.

” Dengan besaran Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 2000, Kendaraan Roda Empat Rp. 5000 dan Kendaraan Angkutan Rp. 10.000, Hal ini adalah merupakan kebijakan dari Pihak Pengelola WFC yang baru yaitu CV. Bronut Tourism. Tiket itu berlaku selama 24 jam biarpun itu keluar masuk lagi selama tiket itu masih ada,” Ujarnya, Selasa (2/1/24).

Ia menyebutkan, masuk WFC juga gratis bagi para pejalan kaki dan joging. Kecuali pada saat ada kegiatan yang besar. Ia menjelaskan hal yang perlu di ketahui bahwa WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pihak ke 3 dalam hal ini CV. Bronut Tourism dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV. Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

Baca Juga :  Jadi Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Evaluasi Pejabat Tunjukan Kinerja

” Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” Katanya.

Dikatakannya, keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup Panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.

” Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap Bagian Bagian WFC adalah sebesar Rp. 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah,” ulUngkapnya.

Herman menjelaskan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah( PAD) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari uang sewa CV.Bronut ke Pemerintah Daerah setiap tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa. Pungutan Tiket Masuk WFC sepenuhnya merupakan Hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Rapat Koordinasi Kepala Daerah Secara Virtual

” Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik kedepannya.” Tandasnya

Sementara itu, pihak pengelolaan PT Bronut Tourism Fajri mengatakan pengeloan yang dalam bentuk sewa tersebut dilakukan selama lima tahun. Setiap tahun akan ada evaluasi dari pihak dinas terkait.

” Saat ini memang baru merintis dan kami fokus dulu pada penataan sistem, nantinya akan ada beberapa kegiatan yang akan rutin dilakukan seperti festival musik, dan kegiatan sabtu dan minggu. Yang jelas kita baru akan bisa melakukan setelah penataan saat ini bisa tertib terlebih dahulu baru bisa melaksanakannya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, nantinya jika sudah berjalan lancar akan ada pembangunan fasilitas didalam WFC yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat dan WFC tersebut tidak sepenuh dikelola oleh pihaknya.

” Hanya sebagian yang kita kelola dan titik tertentu, kedepannya semuanya bisa bersama sama menjaga dan terus mendukung agar wisata di WFC bisa jadi baik.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Beri Bantuan ke Korban Banjir, Anwar Sadat: Kita Komitmen Mendukung Aspek Kesejahteraan Masyarakat

Tanjabbar

Terlilit Hutang Milyar Rupiah, Dewan Minta BPK Audit RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

Kesehatan

Peringati 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja, PT LPPPI dan Tzu Chi SinarMas Gelar Donor Darah

Tanjabbar

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota DPRD Tanjabbar, Tubagus Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Booster

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Menyembeli 33 Hewan Qurban

Tanjabbar

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kuala Tungkal

Tanjabbar

Kejari Tanjab Barat Lukakan Rapid Tes Bagi Semua Limpahan Tahanan

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus