Perangi Kemiskinan Berbasis Data, Bupati Anwar Sadat Resmikan Verifikasi DTSEN 2026 Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Selasa, 2 Januari 2024 - 18:57 WIB

Karcis Berbayar Masuk ke WFC di Berlakukan, Ini Kata Dispora Tanjabbar dan Pihak Pengelolah

TANJABBAR – Terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2024, kawasan wisata Water Front City( WFC) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mulai diberlakukan retribusi karcis masuk.

Terkait diberlakukan nya karcis masuk berbayar sempat viral di media sosial Grup Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat, yang mendapat berbagai komentar.

Menangapi hal tersebut, Kadisparpora Tanjabbar Hermansyah mengatakan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang biasa disebut dengan Jembatan Water Front City (WFC) mulai sejak awal tahun 2024 tertanggal 1 Januari 2024 mulai diberlakukan retribusi karcis masuk.

” Dengan besaran Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 2000, Kendaraan Roda Empat Rp. 5000 dan Kendaraan Angkutan Rp. 10.000, Hal ini adalah merupakan kebijakan dari Pihak Pengelola WFC yang baru yaitu CV. Bronut Tourism. Tiket itu berlaku selama 24 jam biarpun itu keluar masuk lagi selama tiket itu masih ada,” Ujarnya, Selasa (2/1/24).

Ia menyebutkan, masuk WFC juga gratis bagi para pejalan kaki dan joging. Kecuali pada saat ada kegiatan yang besar. Ia menjelaskan hal yang perlu di ketahui bahwa WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pihak ke 3 dalam hal ini CV. Bronut Tourism dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV. Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

Baca Juga :  Diambil Sumpah, Hasbi dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjabbar

” Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” Katanya.

Dikatakannya, keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup Panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.

” Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap Bagian Bagian WFC adalah sebesar Rp. 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah,” ulUngkapnya.

Herman menjelaskan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah( PAD) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari uang sewa CV.Bronut ke Pemerintah Daerah setiap tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa. Pungutan Tiket Masuk WFC sepenuhnya merupakan Hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini.

Baca Juga :  Bulog Kuala Tungkal Distribusikan Beras SPHP ke Pasar Tradisional

” Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik kedepannya.” Tandasnya

Sementara itu, pihak pengelolaan PT Bronut Tourism Fajri mengatakan pengeloan yang dalam bentuk sewa tersebut dilakukan selama lima tahun. Setiap tahun akan ada evaluasi dari pihak dinas terkait.

” Saat ini memang baru merintis dan kami fokus dulu pada penataan sistem, nantinya akan ada beberapa kegiatan yang akan rutin dilakukan seperti festival musik, dan kegiatan sabtu dan minggu. Yang jelas kita baru akan bisa melakukan setelah penataan saat ini bisa tertib terlebih dahulu baru bisa melaksanakannya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, nantinya jika sudah berjalan lancar akan ada pembangunan fasilitas didalam WFC yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat dan WFC tersebut tidak sepenuh dikelola oleh pihaknya.

” Hanya sebagian yang kita kelola dan titik tertentu, kedepannya semuanya bisa bersama sama menjaga dan terus mendukung agar wisata di WFC bisa jadi baik.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Safari Ramadhan ke Seberang Kota, Bupati Sampaikan Hal Ini

Pemerintahan

Gubernur Al Haris Sangat Mengapresiasi Keberadaan Ponpes At-taubah di Sarolangun 

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Raperda Tentang Perubahan APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2022

Politik

Fraksi PAN Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

Tanjabbar

Kapolda Jambi Resmikan Penggunaan Hall Badminton Sarja Arya Racana Polres Tanjab Barat

Tanjabbar

Bupati Safrial Lepas 4 Calon Taruna Asal Tanjab Barat Ke STTD

Tanjabbar

Angin Puting Beliung, Hantam Rumah Warga Lubuk Kambing

Pemerintahan

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Peralatan dan SPP Program Dumisake Pendidikan di Merangin

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/