Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Siswa SMK/SMA Batang Asam Makan Malam Komisi III DPRD Tanjabbar Lakukan Monitoring di TPU Berkah Kepedulian Nyata, Ketua DPRD Bantu Bansos Bagi Warga Tidak Mampu Jaga Kelestarian Lingkungan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dukung Gerakan Penanaman Mangrove  Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Peninjauan Lahan Sengketa RSUD Suryah Khairuddin: “Kami Cari Solusi Terbaik, Seadil-adilnya!”

Home / Pemerintahan

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Angkatan II

TANJAB BARAT, JN – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Angkatan II di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (18/11/25)

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 18 hingga 19 November 2025, ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Angkatan II, ini bertujuan utama untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menangani keluhan masyarakat secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Saldi, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek Angkatan II ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Fokus utama kali ini adalah menjangkau unit-unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti:

  • Puskesmas
  • Kelurahan di Kecamatan Tungkal Ilir
  • dan Seluruh Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten.

” Mengingat Bimtek pada angkatan pertama belum dapat mengikutsertakan peserta dari Puskesmas dan Kelurahan, pada kesempatan ini kita secara khusus mengikutsertakan mereka,” jelas Saldi, menandakan upaya Pemkab untuk memastikan setiap lini pelayanan memiliki kompetensi dalam pengelolaan pengaduan.

Baca Juga :  Kunker ke Tanjabbar, Kapolda Jambi Bersama Bupati Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ

Peserta dan Narasumber Kompeten

Sebanyak 40 peserta dari berbagai Perangkat Daerah, terlibat dalam Bimtek ini, termasuk perwakilan dari Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan BKPSDMD.

Untuk memastikan materi yang disampaikan berkualitas, Pemkab Tanjabbar menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, yaitu dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi dan Balai Bahasa Provinsi Jambi. Kehadiran Ombudsman menegaskan keseriusan Pemkab dalam mengadopsi standar terbaik dalam penanganan pengaduan.

Dasar Hukum dan Tujuan Kunci

Pelaksanaan Bimtek ini didasari oleh landasan hukum kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.” Ungkap Saldi

Saldi mengatakan, tujuan Bintek ini ada Lima poin, yakni Meningkatkan pemahaman konsep, prinsip, dan mekanisme pengelolaan pengaduan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
  • Mengembangkan sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

“Kegiatan yang dibiayai sepenuhnya dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang lebih responsif dan melayani.” Tutup Saldi.

Baca Juga :  Ngantor, Pasca Libur lebaran, Bupati Anwar Sadat Cek Absensi ASN

Sementara itu , Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, secara serius menanggapi keluhan publik dengan memperkuat lini depan pelayanan. Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Angkatan II dengan memberikan pesan tegas: Jadikan keluhan masyarakat sebagai katalisator perbaikan, bukan sekadar kritik. Anwar Sadat menekankan bahwa good governance bergantung pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur.

“ Pengaduan masyarakat bukan hanya sekadar kritik, tetapi juga merupakan masukan berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Mari kita jadikan pengaduan sebagai peluang untuk terus berbenah dan berinovasi,” seru Bupati Anwar Sadat.

Ancaman UU Pelayanan Publik: Wajib Responsif dan Empatik

Bupati Anwar Sadat turut mengingatkan seluruh ASN mengenai konsekuensi hukum dari pengabaian terhadap pengaduan masyarakat. Kewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pengelolaan pengaduan yang profesional, responsif, dan empatik sangat diperlukan. Pengelolaan yang baik tidak hanya menguatkan partisipasi, tetapi juga secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati memperingatkan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi di Tanjabbar yang lebih responsif, akuntabel, dan siap mewujudkan pemerintahan yang terpercaya oleh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Terkait Kontrak PT. PetroChina, Bupati: Kita Akan Kaji Ulang

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjab Barat Audensi Ke Kementerian Perdagangan 

Pemerintahan

Jabatan Safrial Tinggal Hitungan Hari, Jual Beli Paket Proyek di Kebut

Pemerintahan

Studi Tiru ke Kabupaten Banjar, Anwar Sadat: Dalam Rangka Upaya Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bencana

Pemerintahan

Pantau Kinerja, Bupati Tanjabbar Berlakukan Fakta Integritas Bagi Pejabat

Pemerintahan

Kunjungi Mall Pelayanan Satu Pintu, Bupati: Secepatnya Akan di Pungsikan

Pemerintahan

Pj. Sekda Tanjabbar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/