JAMBI – Wali Kota Jambi H. Sy. Fasha mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 80/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Kota Jambi. Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi.
Surat Edaran itu dikeluarkan mengingat tingginya angka peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi pada bulan Desember dan diprediski akan terus meningkat dalam waktu dekat ini.
Dalam SE itu Wali Kota Jambi Sy. Fasha menegaskan tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, bilyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.
Selanjutnya, Penanggungjawab/Pengelola area public (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin dan area public lainnya), WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.
Untuk pelaku Usaha Mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomearet, dan sejenisnya), khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.
Warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/menimbulkan keerumunan massa, baik di gedung maupun lapangan.
Selain itu, warga juga dilarang membuat, menjual-belikan dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan ataau kembang apiserta terompet (yang dapat menularkan COVID-19 melalui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dilawang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau massa konvoi atau pawai tersebut.
“Pelanggaran atas surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturuan Perundang-undangan yang beerkalu,” tegas Fasha dalam SE itu.
Selain itu, para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya yang berkaitan dengan momen tahun baru.(*)