Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Kota Jambi

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:42 WIB

Wali Kota Jambi Terbitkan Edaran Terkait Malam Tahun Baru

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

JAMBI – Wali Kota Jambi H. Sy. Fasha mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 80/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Kota Jambi. Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi.

Surat Edaran itu dikeluarkan mengingat tingginya angka peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi pada bulan Desember dan diprediski akan terus meningkat dalam waktu dekat ini.

Dalam SE itu Wali Kota Jambi Sy. Fasha menegaskan tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.

Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, bilyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Luncurkan Kartu Berobat Gratis, Kepada Pasien di RSUD Daud Arif

Selanjutnya, Penanggungjawab/Pengelola area public (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin dan area public lainnya), WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Untuk pelaku Usaha Mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomearet, dan sejenisnya), khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/menimbulkan keerumunan massa, baik di gedung maupun lapangan.

Baca Juga :  Wali Kota Jambi Resmikan Lintasan Pesepeda Sepanjang 1,1 Kilometer

Selain itu, warga juga dilarang membuat, menjual-belikan dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan ataau kembang apiserta terompet (yang dapat menularkan COVID-19 melalui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dilawang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau massa konvoi atau pawai tersebut.

“Pelanggaran atas surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturuan Perundang-undangan yang beerkalu,” tegas Fasha dalam SE itu.

Selain itu, para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya yang berkaitan dengan momen tahun baru.(*)

Share :

Baca Juga

Karhutla

Danrem 042 Gapu Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla Melalui Vidcon

Kota Jambi

Gubernur Jambi di Minta Perhatikan Kesejahteraan Nelayan diwilayah Pesisir

Kota Jambi

Meresahkn, Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Geng Motor Bersajam

Kota Jambi

Musdalub, Taufik Qurrohaman Terpilih Sebagai di Rektur APHI Jambi

Kota Jambi

Tim Sepakbola Tanjabbar di Pastikan Tersingkir dari Gubernur Cup

Kota Jambi

Wabup Hairan Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023

Kota Jambi

Jelang Lebaran, Pj Gubernur Jambi Sidak Pasar Angso Duo

Kota Jambi

Di Jambi 56 Narapidana Dapat Remisi Natal