DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Kota Jambi

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:42 WIB

Wali Kota Jambi Terbitkan Edaran Terkait Malam Tahun Baru

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

JAMBI – Wali Kota Jambi H. Sy. Fasha mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 80/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Kota Jambi. Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi.

Surat Edaran itu dikeluarkan mengingat tingginya angka peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi pada bulan Desember dan diprediski akan terus meningkat dalam waktu dekat ini.

Dalam SE itu Wali Kota Jambi Sy. Fasha menegaskan tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.

Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, bilyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Terima Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan dari Polda Jambi

Selanjutnya, Penanggungjawab/Pengelola area public (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin dan area public lainnya), WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Untuk pelaku Usaha Mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomearet, dan sejenisnya), khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/menimbulkan keerumunan massa, baik di gedung maupun lapangan.

Baca Juga :  Terima Penghargaan dari Menkes, Kota Jambi Raih 6 Besar Inovasi STBM Terbaik

Selain itu, warga juga dilarang membuat, menjual-belikan dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan ataau kembang apiserta terompet (yang dapat menularkan COVID-19 melalui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dilawang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau massa konvoi atau pawai tersebut.

“Pelanggaran atas surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturuan Perundang-undangan yang beerkalu,” tegas Fasha dalam SE itu.

Selain itu, para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya yang berkaitan dengan momen tahun baru.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolda Jambi Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Kota Jambi

Bupati Tanjabbar dan Ketua STIKBA Jambi Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama

Kota Jambi

Video Geng Motor di Kota Jambi Hoax, Pengunggah Diamankan Polisi

Kota Jambi

Sidak Pasar Bersama Pj Gubernur, Ini Himbauan Kasiter Korem 042 ke Pedagang

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Hadiri Pelantikan Pokja PWI Kota Jambi

Kota Jambi

Hadiri Musrembang RKPD Propinsi Jambi Tahun 2022, Bupati Sampaikan Point Ini

Karhutla

Danrem 042 Gapu Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla Melalui Vidcon

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus