Membalut Luka Teluk Nilau: Bupati Anwar Sadat Pastikan Korban Kebakaran Tak Sendirian Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Katamso: Pendidikan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur

Home / Kota Jambi

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:42 WIB

Wali Kota Jambi Terbitkan Edaran Terkait Malam Tahun Baru

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

JAMBI – Wali Kota Jambi H. Sy. Fasha mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 80/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Kota Jambi. Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi.

Surat Edaran itu dikeluarkan mengingat tingginya angka peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi pada bulan Desember dan diprediski akan terus meningkat dalam waktu dekat ini.

Dalam SE itu Wali Kota Jambi Sy. Fasha menegaskan tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.

Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, bilyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga :  6 Korban Meninggal dalam Kebakaran Wisma Abu Tembilahan

Selanjutnya, Penanggungjawab/Pengelola area public (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin dan area public lainnya), WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Untuk pelaku Usaha Mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomearet, dan sejenisnya), khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/menimbulkan keerumunan massa, baik di gedung maupun lapangan.

Baca Juga :  21 Kasus Positif Covid 19 di Jambi Hari ini Berasal dari Dua Daerah

Selain itu, warga juga dilarang membuat, menjual-belikan dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan ataau kembang apiserta terompet (yang dapat menularkan COVID-19 melalui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dilawang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau massa konvoi atau pawai tersebut.

“Pelanggaran atas surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturuan Perundang-undangan yang beerkalu,” tegas Fasha dalam SE itu.

Selain itu, para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya yang berkaitan dengan momen tahun baru.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi ke-66 Tahun 2023

Kota Jambi

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Kota Jambi

11 Pejabat Fungsional Arsiparis Kota Jambi Dilantik

Kota Jambi

Kapolda Jambi Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi

Kota Jambi

Wabup Tanjabbar Ikuti Wawancara Penilaian Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027

Kota Jambi

Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/