DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Daerah / Tanjabbar

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:04 WIB

197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

TANJAB BARAT – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di lembaga Kemasyarakatan(Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Kasi binadik lapas kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan menyebutkan bahwa setiap tahun dihari kemerdekaan RI Narapidana dilapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.

” Yang mendapatkan Remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syarat nya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” Kata Haszuwan.

Baca Juga :  Selama Tahun 2023, Polres Tanjabbar Berhasil Menuntaskan Ratusan Kasus

Ia menyebutkan bahwa pada HUT RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dari 326 tahanan yang ada.

” Yang mendapatkan remisi ini merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Pesta The Class Of 21 Great Party, Polisi Tetapkan EO Tersangka

Ia menyebutkan bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi dan tergantung dari berapa lama telah menjalanin masa hukuman pidana didalam lapas.

” Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalanin masa hukuman 12 bulan lebih, itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” pungkasnya.(*/hr)

Share :

Baca Juga

Tanjabtim

KPU Tanjab Timur Sudah Terima Logistik Surat Suara Pilbup 2020

Kriminal

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh di Tanjabbar di Tangkap Polisi

Daerah

Tragis, Lakalantas di Muntialo Dua Pengendara Honda Beat Meninggal

Tanjabbar

Ditemukan Penderita Busung Lapar di Tanjabbar, Komnas PA: Pemkab Sangat Memalukan

Tanjabbar

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, Kapolres Bersama Warga Binaan Santap Siang Daging Qurban.

Tanjabbar

Bupati Safrial Resmikan Koramil 419-03/ Tungkal Ilir dan Bank Tanggo Rajo

Tanjabbar

Begini Kata WKS Terkait Kemitraan dengan Poktan di Lahan APL Teluk Nilau yang Dipersoalkan

Covid-19

Reaktif Rapid Test, WargaTungkal Ilir Jalani Isolasi di RSUD KH Daud Arif

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/