Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Home / Daerah / Tanjabbar

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:04 WIB

197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

TANJAB BARAT – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di lembaga Kemasyarakatan(Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Kasi binadik lapas kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan menyebutkan bahwa setiap tahun dihari kemerdekaan RI Narapidana dilapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.

” Yang mendapatkan Remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syarat nya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” Kata Haszuwan.

Baca Juga :  Bupati Safrial Dampingi Pjs Gubernur dan Danrem Tinjau Logistik KPU

Ia menyebutkan bahwa pada HUT RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dari 326 tahanan yang ada.

” Yang mendapatkan remisi ini merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Razia Blok Napi, Lapas Kuala Tungkal Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Ia menyebutkan bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi dan tergantung dari berapa lama telah menjalanin masa hukuman pidana didalam lapas.

” Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalanin masa hukuman 12 bulan lebih, itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” pungkasnya.(*/hr)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tenggelam di Sungai Pengabuan, 2 Warga Senyerang Masih Dalam Pencarian

Tanjabbar

Tingkatkan Imun Tubuh, Kapolres dan BKO Brimob Polda Aceh Olahraga Bersama

Pemerintahan

Ketua DPRD Abdullah Hadiri Firewell Parade Kapolres Tanjabbar

Tanjabbar

Tampil Perdana di Festival Ekraf Fest 2022, Lagu ” LELAH” Daus, Pukau Pengunjung

Tanjabbar

Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal, Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

Tanjabbar

Selama 2021, Angka Perceraian di Tanjabbar Meningkat

Tanjabbar

Antisipasi Karhutla 2021, Kapolda Jambi Tinjau Operasi Sumur Bor BRG dan Cadangan Embung Air Muntialo

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/