Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Daerah / Tanjabbar

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:04 WIB

197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

TANJAB BARAT – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di lembaga Kemasyarakatan(Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Kasi binadik lapas kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan menyebutkan bahwa setiap tahun dihari kemerdekaan RI Narapidana dilapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.

” Yang mendapatkan Remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syarat nya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” Kata Haszuwan.

Baca Juga :  Bupati Safrial Lepas 4 Calon Taruna Asal Tanjab Barat Ke STTD

Ia menyebutkan bahwa pada HUT RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dari 326 tahanan yang ada.

” Yang mendapatkan remisi ini merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Masyarakat Tidak Bakar lahan, Polres Tanjabbar Buat Program ini

Ia menyebutkan bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi dan tergantung dari berapa lama telah menjalanin masa hukuman pidana didalam lapas.

” Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalanin masa hukuman 12 bulan lebih, itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” pungkasnya.(*/hr)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Jelang Idul Adha, Kesediaan Daging Beku di Kancab Bulog Kuala Tungkal Mencukupi

Tanjabbar

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2020

Tanjabbar

Korban Pencabulan Bimbel Online di Betara Ternyata Pelajar SMA dari Sumsel

Kesehatan

Polres Tanjabbar Luncurkan Program Pelampung Polri

Industri

Bupati Anwar Sadat, Buka dan Resmikan Workshop Ecoprint dan Pewarna Batik Alami

Tanjabbar

Masjid Syaikh Utsman Tungkal Akan di Resmikan Untuk Jum’atan

Politik

Fraksi Nasdem Berkarya Sepakat Raperda Anggaran Tahun 2023.

Tanjabbar

Nelayan Tanjabbar Keluhkan BBM Solar Susah di Dapat

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/