Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat Perwira Polres Tanjabbar di Mutasi, Jan Manto Jabat Waka Polres Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci

Home / Daerah / Tanjabbar

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:04 WIB

197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

TANJAB BARAT – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di lembaga Kemasyarakatan(Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Kasi binadik lapas kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan menyebutkan bahwa setiap tahun dihari kemerdekaan RI Narapidana dilapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.

” Yang mendapatkan Remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syarat nya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” Kata Haszuwan.

Baca Juga :  PT LPPPI Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawannya

Ia menyebutkan bahwa pada HUT RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dari 326 tahanan yang ada.

” Yang mendapatkan remisi ini merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Kren dan Produktif, Persit Koorcab Rem 042 Manfaatkan Pekarangan Rumah Bercock Tanam

Ia menyebutkan bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi dan tergantung dari berapa lama telah menjalanin masa hukuman pidana didalam lapas.

” Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalanin masa hukuman 12 bulan lebih, itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” pungkasnya.(*/hr)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Serahkan Masker Sehat Produksi Penjahit di Tanjabbar, Irwasda Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Pemerintahan

Atasi Kelangkaan BBM di Tanjabbar, Pemda Bentuk Tim Satgas

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023.

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Pimpin Peringati Hari Otonomi Daerah XXVII dan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

Politik

Bangun Soliditas Sesama Pengurus, DPD Perindo Tanjabbar Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Industri

Dongkrak Ekonomi Pembatik, Anwar Sadat Promosikan Batik Khas Daerah di Event MTQ

Kota Jambi

DPD Partai Perindo Tanjabbar Serahkan Berkas Bacaleg ke DPW Provinsi Jambi

Pilkada

Keterangan KPU Terkait Isu Penjokian dalam Proses Coklit