Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi dan Siapkan Posko Penanganan Bupati Bersama Kapolres Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Merlung Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor IAIN Kerinci Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda Bupati Tanjab Barat Serahkan Beasiswa untuk 100 Siswa MDT di HUT Baznas Ke-24

Home / Daerah / Tanjabbar

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:04 WIB

197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial Secara Simbolis Menyerahkan SK Remisi Kepada Perwalikan Napi Seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati. (FOTO : JambinetID/Hms, Senin 17/08/20).

TANJAB BARAT – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di lembaga Kemasyarakatan(Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Kasi binadik lapas kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan menyebutkan bahwa setiap tahun dihari kemerdekaan RI Narapidana dilapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.

” Yang mendapatkan Remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syarat nya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” Kata Haszuwan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon

Ia menyebutkan bahwa pada HUT RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dari 326 tahanan yang ada.

” Yang mendapatkan remisi ini merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

Ia menyebutkan bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi dan tergantung dari berapa lama telah menjalanin masa hukuman pidana didalam lapas.

” Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalanin masa hukuman 12 bulan lebih, itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” pungkasnya.(*/hr)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PC PMII dan Kopri Tanjabbar

Pemerintahan

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Tanjabbar

Jadi Terdakwa Pencurian TBS, Anggota DPRD Tanjabbar Dituntut 2,6 Tahun

Tanjabbar

Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar, Beri Bantuan Korban Kebakaran di Batang Asam

Tanjabbar

Minta Sejumlah Uang dan Peras Warga Tanjabbar, Pelaku Catut Nama Lintastungkal.

Covid-19

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker PJ Gubernur Jambi ke Tanjabbar

Peristiwa

Kapal Tujuan Dabo Singkep Tenggelam di Perairan Tanjabbar, 9 Orang Hilang

Kriminal

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/