DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan Bupati Anwar Sadat Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina   Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Kick Of Meeting Bio CF-ISFL

Home / Tanjabbar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:36 WIB

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan empat pelaku pemerkosaan terhadap 3 gadis belia yang terjadi di bukit Suban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/08/20).

Keempat pelaku diamankan yakni berinisial YM, DG, NN dan CF meruakan warga setempat.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (12/08/20).

Baca Juga :  HBI ke 72, Menteri Hukum dan HAM Beri Penghargaan ke Bupati Muaro Jambi

AKP Jan Manto menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan ini sempat jadi buronan selama beberapa pekan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di lokasi tempat Wisata Bukit Suban, Batang Asam.

“4 dari 5 pelaku sudah menyerahkan diri,” kata Kasat.

Kasat mengatakan bahwa pelaku yang merupakan tukang parkir ditempat wisata saat ini telah diamankan pihaknya pada Senin (10/08/20).

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

“Mereka 4 pelaku  ini secara koperatif langsung menyerahkan diri, kita telah melakukan pemeriksaan dan secara analisa alat buktinya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penahanan.” ujar Jan Manto.

Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur.

“Namun proses tetap lanjut walaupun dipersi tersebut tidak ada diakomodir sesuai dengan pidana dan hukuman di atas 7 tahun,” tandasnya.(Hry).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Sholat Id di Masjid Syaikh Utsman Tungkal

Pemerintahan

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tanjabbar Nunggak Pajak

Berita Militer

Yakinkan Publik, Dandim 0419/Tanjab Suntik Vaksin Sinovac Tahap I

Kriminal

Anjas Mengaku Uang Hasil Menipu Untuk Judi Online

Tanjabbar

Syukuran HUT Polwan ke 72, Kapolres Tanjab Barat Potong Nasi Tumpeng

Tanjabbar

Safari Ramadhan ke Seberang Kota, Bupati Sampaikan Hal Ini

Tanjabbar

Mantap, 2 Qori’ Qari’ah Tanjab Barat Raih Juara di MTQ Nasional XXVIII di Kota Padang

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/