Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas, Bupati Tanjabbar Sampaikan Proposal DAK Pemkab Tanjabbar Beri Bonus Kepada Kafilah MTQ Berprestasi Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Home / Tanjabbar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:36 WIB

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan empat pelaku pemerkosaan terhadap 3 gadis belia yang terjadi di bukit Suban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/08/20).

Keempat pelaku diamankan yakni berinisial YM, DG, NN dan CF meruakan warga setempat.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (12/08/20).

Baca Juga :  Selama 2021, Kasus Laka di Tanjabbar Meningkat, Puluhan Korban Meninggal Dunia

AKP Jan Manto menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan ini sempat jadi buronan selama beberapa pekan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di lokasi tempat Wisata Bukit Suban, Batang Asam.

“4 dari 5 pelaku sudah menyerahkan diri,” kata Kasat.

Kasat mengatakan bahwa pelaku yang merupakan tukang parkir ditempat wisata saat ini telah diamankan pihaknya pada Senin (10/08/20).

Baca Juga :  Petani di Tanjabbar Mengeluh, Harga Komoditi TBS dan Pinang Anjlok

“Mereka 4 pelaku  ini secara koperatif langsung menyerahkan diri, kita telah melakukan pemeriksaan dan secara analisa alat buktinya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penahanan.” ujar Jan Manto.

Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur.

“Namun proses tetap lanjut walaupun dipersi tersebut tidak ada diakomodir sesuai dengan pidana dan hukuman di atas 7 tahun,” tandasnya.(Hry).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi Kerjasama Luar Negeri dan Monitoring Evaluasi Kerjasama

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID

Tanjabbar

Anwar Sadat Jadi Narasumber Seminar Al-Qur’an

Tanjabbar

Pemkab Tanjabbar Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Guru

Tanjabbar

GI Sungai Saren Akan Beroperasi di Semester Satu Tahun 2022

Tanjabbar

Mantan Kastel Kejari Kutai Timur, Jabatan Kasi Pidum Kejari Tanjabbar

Karhutla

Wabup Himbau Masyarakat Jangan Coba Coba Bakar lahan.

Tanjabbar

Ditahan Sebagai Tersangka, Jaksa Tolak Penanguhan Budi Azwar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/