DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:36 WIB

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan empat pelaku pemerkosaan terhadap 3 gadis belia yang terjadi di bukit Suban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/08/20).

Keempat pelaku diamankan yakni berinisial YM, DG, NN dan CF meruakan warga setempat.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (12/08/20).

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat di Suntik Vaksin Sinovac

AKP Jan Manto menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan ini sempat jadi buronan selama beberapa pekan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di lokasi tempat Wisata Bukit Suban, Batang Asam.

“4 dari 5 pelaku sudah menyerahkan diri,” kata Kasat.

Kasat mengatakan bahwa pelaku yang merupakan tukang parkir ditempat wisata saat ini telah diamankan pihaknya pada Senin (10/08/20).

Baca Juga :  Akademi Taekwondo Korem 042/Gapu Raih Juara Umum 2 Kategori Pemula Open Turnamen Taekwondo Bupati Lebong Cup

“Mereka 4 pelaku  ini secara koperatif langsung menyerahkan diri, kita telah melakukan pemeriksaan dan secara analisa alat buktinya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penahanan.” ujar Jan Manto.

Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur.

“Namun proses tetap lanjut walaupun dipersi tersebut tidak ada diakomodir sesuai dengan pidana dan hukuman di atas 7 tahun,” tandasnya.(Hry).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kepemimpinannya di Hujat dan dikritik, UAS: Itu Hal Biasa, Kita Jawab Dengan Kerja Nyata

Tanjabbar

DPO 25 Kali Curanmor Polres Indragiri Hulu Ditangkup di Kuala Tungkal

Pemerintahan

Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023, Sekda Tanjabbar Rakor Virtual bersama Kemendagri

Tanjabbar

Pasar Beduk di Larang, Syafriwan: Kalau Jualan Depan Rumah Tak Masalah

Infrastruktur

Sejumlah Wilayah di Tanjabbar Bakal di Bangun Tol Jambi – Rengat, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Sepakbola

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Open Turnamen Hamdani Cup VI Tahun 2022

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Audiensi Bersama Forum Pelestarian Mangrove Pangkal Babu

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus