Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026 Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Sekretariat PKK Anwar Sadat Berharap Kegiatan Gasing Bisa di Usulkan ke KORMI Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Home / Tanjabbar

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:22 WIB

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

TANJABBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada agen kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ).

Sanksi tersebut diberikan, akibat telah melanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan PT. BSP dikenakan denda karenakan salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

” Pemeriksaan ini, dilakukan diatas kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. ” Ujar Edy.

Baca Juga :  Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

” Kita menjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah
Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan fakta integritas, yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” Tegasnya.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Tanjabbar Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

Diungkapkan nya, sebagai penanggung jawab kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab serta bersedia membayar biaya beban, melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

” Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini,
kami berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.” Sebutnya

” Kita dalam hal ini, tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami .” Tegas Edy.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Terkait Pengawasan Orang Asing, Ini Kata Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

Tanjabbar

Bupati Panen Raya dan Pengolahan TPA Pemanfaatan Hasil Pupuk Organik

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Kerahkan 59 Personel Dalam Operasi Lilin 2020

Infrastruktur

Wabup Hairan Tinjau Jembatan Penghubung Antar Desa di Muara Papalik

Tanjabbar

HUT Ke-66 Provinsi Jambi, Ketua DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah BKRD

Pemerintahan

Anwar Sadat Berikan Apresiasi kepada Konsulat Jenderal Singapura

Tanjabbar

Anwar Sadat Buka Konfercab NU Tanjabbar Tahun 2022

Tanjabbar

11 PPK di Tanjab Barat Telah Kembalikan Logistik ke KPU

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus