DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Tanjabbar

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:22 WIB

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

TANJABBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada agen kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ).

Sanksi tersebut diberikan, akibat telah melanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan PT. BSP dikenakan denda karenakan salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

” Pemeriksaan ini, dilakukan diatas kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. ” Ujar Edy.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Adha, Bupati Tanjabbar Minta OPD Laksanakan Operasi Pasar

Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

” Kita menjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah
Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan fakta integritas, yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” Tegasnya.

Baca Juga :  Hairuddin, Kampanye Dimulai Setelah Penetapan Pasangan Calon

Diungkapkan nya, sebagai penanggung jawab kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab serta bersedia membayar biaya beban, melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

” Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini,
kami berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.” Sebutnya

” Kita dalam hal ini, tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami .” Tegas Edy.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Upal Beredar di Tanjabbar, Sejumlah Masyarakat Jadi Korban

Peristiwa

Laka Tunggal, Mobil Vaksin Dinkes Tanjabbar Terguling di Betara

Tanjabbar

Petani di Tanjabbar Mengeluh, Harga Komoditi TBS dan Pinang Anjlok

Pemerintahan

Siraturahmi bersama PetroChina, Bupati Berharap Kontribusi SKK Migas

Tanjabbar

Rapat Pleno, KPU Tanjabbar Tetapkan UAS- Hairan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Politik

Ketua DPRD Tanjabbar Reses ke Desa Lubuk Terentang

Tanjabbar

Kamenag Belum Tentukan Besaran Zakat Fitrah di Tanjabbar

Tanjabbar

Tim Gabungan Turun APK Paslon Pilkada, Kapolres : Masa Tenang Tak Boleh Ada APK

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/