Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Home / Tanjabbar

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:22 WIB

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

TANJABBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada agen kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ).

Sanksi tersebut diberikan, akibat telah melanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan PT. BSP dikenakan denda karenakan salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

” Pemeriksaan ini, dilakukan diatas kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. ” Ujar Edy.

Baca Juga :  KBM Tatap Muka di Tanjabbar Mulai di Laksanakan Besok

Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

” Kita menjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah
Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan fakta integritas, yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” Tegasnya.

Baca Juga :  Sadis, IRT di Tanjabbar Tewas Bersimbah Darah

Diungkapkan nya, sebagai penanggung jawab kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab serta bersedia membayar biaya beban, melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

” Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini,
kami berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.” Sebutnya

” Kita dalam hal ini, tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami .” Tegas Edy.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

KNPI dan GENPI Tanjab Barat Berbagi Nasi Lewati Pandemi

Tanjabbar

Puluhan Personil Polres Tanjabbar Terima Penghargaan

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Kerahkan 59 Personel Dalam Operasi Lilin 2020

Tanjabbar

Hari Bhakti ke -73, Ini Harapan Imigrasi ke Dirjen Baru

Tanjabbar

Datang ke Tanjabbar, KPK Sentil Masalah Korupsi

Tanjabbar

Audiensi Bersama Jurnalis, UAS: Peran Media Sangat Vital

Politik

Fraksi Nasdem Berkarya Sepakat Raperda Anggaran Tahun 2023.

Daerah

Sekda Tanjabbar Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Penanganan COVID-19

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus