Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Home / Tanjabbar

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:22 WIB

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

TANJABBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada agen kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ).

Sanksi tersebut diberikan, akibat telah melanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan PT. BSP dikenakan denda karenakan salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

” Pemeriksaan ini, dilakukan diatas kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. ” Ujar Edy.

Baca Juga :  "TNI AD Peduli", Kodam III/Siliwangi Gelar Dapur Lapangan

Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

” Kita menjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah
Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan fakta integritas, yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” Tegasnya.

Baca Juga :  Tanjabbar Akan Karantina Wilayah

Diungkapkan nya, sebagai penanggung jawab kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab serta bersedia membayar biaya beban, melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

” Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini,
kami berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.” Sebutnya

” Kita dalam hal ini, tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami .” Tegas Edy.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar, Beri Bantuan Korban Kebakaran di Batang Asam

Tanjabbar

Potensi Pengolahan Kelapa Dalam Belum di Lirik Investor Asing

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota DPRD Tanjabbar, Tubagus Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Booster

Covid-19

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Tanjabbar Beri Surat Teguran ke Minimarket

Pemerintahan

PJ Sekda Tanjabbar Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2025

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten

Pilkada

Keterangan KPU Terkait Isu Penjokian dalam Proses Coklit

Tanjabbar

Hari Nur Cahaya di Lantik Sebagai Pj Gubernur Jambi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/