Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini Munas Korps HMI-Wati, Reza Purnama Terpilih Jadi Ketua PB Kohati Periode 2023-2025 Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023 Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Home / Tanjabbar

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:22 WIB

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

TANJABBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada agen kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ).

Sanksi tersebut diberikan, akibat telah melanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan PT. BSP dikenakan denda karenakan salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

” Pemeriksaan ini, dilakukan diatas kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. ” Ujar Edy.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Targetkan Stunting Tanjabbar di Angka 5 Persen Pada 2024

Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

” Kita menjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah
Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan fakta integritas, yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” Tegasnya.

Baca Juga :  Dinsos Tanjabbar Sebut Tidak Pernah Terima Bansos Dari Ihsan Yunus

Diungkapkan nya, sebagai penanggung jawab kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab serta bersedia membayar biaya beban, melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

” Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini,
kami berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.” Sebutnya

” Kita dalam hal ini, tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami .” Tegas Edy.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

2 Warga di Kabarkan Tenggelam di Sungai Pengabuan

Industri

Bupati Anwar Sadat Panen Nanas Queen di Desa Muntialo

Tanjabbar

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir di Bramitam

Pendidikan

Siswa Terpapar Covid-19, KBM SMA di Tanjabbar Dihentikan.

Tanjabbar

Belum Ada Surat Penunjukan Untuk Plh Bupati Tanjabbar

Pemerintahan

Wabup Hairan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Suak Samin

Tanjabbar

Kapolsek Pengabuan Silaturrahmi dengan Camat, Lurah dan Kades se Kecamatan Senyerang

Tanjabbar

Rakor dengan Pjs Gubernur Jambi, Pemkab Tanjab Barat Nyatakan Siap Gelar Pilkada di Masa Pandemi

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot